Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Berkas Kasus Dana Ponpes, Digenjot

Bima, Bimakini.com.-Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, memberi petunjuk Penyidik  Polres Bima Kota agar berkas kasus Bantuan dua Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Wera. Penyidik Kepolisian menargetkan berkas kasus itu rampung Desember 2013 ini.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota, IPTU Didik Harianto, SH, mengatakan Jaksa memberi petunujuk untuk melengkapi berkas kasus dengan nilai kerugian senilai Rp180 juta. Satu Ponpes menerima Rp120 juta dan ada yang senilai Rp60 juta. “Kami targetkan rampung dan P21 sebelum Januari 2014,” ujarnya, Sabtu (13/12).

Tersangka dalam kasus ini adalah Pegawai Posindo Cabang Bima, Her. Kasus itu terungkap ketika pengelola Ponpes hendak mencairkan bantuan, namun ternyata sudah dicairkan. Menurut pengakuannya, ada yang sebelumnya mengaku dari Ponpes yang sama mencairkan.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Pengakuan tersangka orang yang mencairkan menunjukkan dokumen pencairan dan juga identitas, namun fotokopi,” ujarnya di Sat Reskrim.

Tersangka hanya bisa menyebutkan ciri-ciri yang mencairkannya. Atas hal itu tersangka  dianggap bertanggungjawab cairnya bantuan dua Ponpes senilai Rp180 juta. (BE.16)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait