Bima, Bimakini.com.-Badan Kehormatan (BK) DPRD di tingkat Kabupaten/Kota harus melibatkan stakeholder lainnya. Tidak seperti saat ini, lim anggota BK dari dewan sendiri. Ada beban psikologis sendiri, ketika menjalankan perannya, karena sesame anggota dewan. Hal itu mengemuka dalam Diskusi Terbatas yang dilaksanakan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tentang peran dewan di Indonesia.
LIPI mengambil DPRD Kabupaten Bima sebagai salah satu sample penelitian. Setidaknya Kabupaten Bima dari nilai scoring sementara cukup bagus dibandingkan beberapa daerah lainnya. Namun ada beberapa fakta yang perlu dikapi, agar dewan dalam menjalankan tugasnya bisa maksimal.
Salah satu sorotan juga dalam diskusi tersebut adalah peran BK di Kabupaten Bima. Apalagi belakangan ini kerap anggota dewan malas hadir dalam sidang paripurna. BK sebagai lembaga pengawas internal, belum mampu melaksanakan tugas dengan baik.
Misalnya, BK pernah hendak memeroses anggota dewan yang dianggap malas. hanya saja surat ke pimpinan dewan untuk memanggil anggota dewan itu terhambat. Sampai saat ini tidak dapat diproses, sehingga diduga berimbas pada kondisi saat ini, dimana wakil rakyat malas menghadiri paripurna.
Anggota DPRD Kabupaten Bima, Dra Hj Mulyati, MM dalam diskusi tersebut mengatakan perlu ditinjua kembali regulasi tentang komposisi BK. Akan lebih baik jika ada tiga dari komponen luar dan dua dari anggota dewan. “Ada istilah di dewan itu, 1 itu 40 dan 40 itu 1.Satu anggota dewan bermasalah, yang lain sama merasakannya. Kalau seperti ini tidak bisa,” ujarnya di Hotel Marina, Selasa (21/1).
Ketua BK DPRD Kabupaten Bima, Ahmad Yani Umar, SEI, MPd setuju dengan usulan tersebut. Adanya komponen lain dalam tubuh BK dapat meminimalisir beban psikologis. “Saya sangat setuju 2000 persen,” katanya. (BE.16)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.