Kota Bima, Bimakini.- Dua terdakwa kasus dugaan korupsi, Syahrullah dan Irfun mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Rabu (31/08).
Syahrullah terbelit kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Bima di Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba senilai Rp685 juta tahun 2013. Irfun terbelit kasus pemotongan dana tunjangan profesi guru tahun 2014.
Kajari Bima melalui Kasi Intelejen, Lalu Mohammad Rasyidi, SH, yang dikonfirmasi Bimeks menjelaskan dua terdakwa dalam kasus yang berbeda itu akan disidangkan Rabu (31/08) di Pengadilan Tipikor Mataram. Mereka ditetapkan sidang dalam waktu bersamaan. “Besok (Rabu, Red), kedua terdakwa siap disidangkan,” jelasnya melalui telepon seluler, Selasa (30/08).
Mengenai waktu dan ruangan sidang, Kasi Intelejen belum dapat menyebutkannya. Sebab, Rabu juga banyak agenda sidang dari Kejaksaan lainnya di NTB. “Berkait waktu dan kamar sidang, sama atau tidak, bergantung besok. Hal yang pasti, kedua terdakwa siap disidangkan,” katanya.
Agenda sidang itu adalah pembacaan dakwaan. (BK31)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.