Kota Bima, Bimakini.com.- Tatakelola perparkiran di wilayah Kota Bima memang masih ‘jauh panggang dari api’. Ya, masih jauh dari harapan. Itu dilihat dari tingkat kepuasaan pemilik kendaraan dan sisi pendapatan daerah.
Di sana-sini masih tampak semrawut dan asal jadi. Masyarakat tidak dipuaskan melalui pelayanan selama ini. Para juru parkir sepertinya cuek mengenai hilangnya kendaraan yang diparkir. Hanya berkutat pada penarikan.
Terkadang mereka liar. Tidak didasarkan pada pengelolaan parkir yang ditunjuk dinas terkait.
Nah, kondisi itulah yang direspons oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bima. Senin siang, sekitar 50 juru parkir pada sejumlah titik sentral Kota Bima dikumpulkan. Mereka diarahkan soal tatakelola perparkiran. Sosialisasi berlangsung di ruang rapat utama kantor Pemkot Bima.
Selain juru parkir, Dishubkominfo juga mengundang narasumber dari berbagai pihak. Yakni unsur legislatif, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Raba Bima dan Kodim 1608/Bima.
Materi sosialisasi adalah tatacara perpakiran, tertib berlalulintas dan perparkiran, budaya premanisme, pungutan liar parkir, dan tindak pidana perparkiran. Selain itu, proses hukum tindak pidana pungutan liar perparkiran.
Pelaksana Harian Kepala Dishubkominfo, Ir H Zulkifli, MAP, mengharapkan melalui pembinaan ini petugas jukir mampu menyuguhkan kenyamanan dan keamanan bagi para pengguna jasa parkir. Tujuan sosilisasi adalah memberikan pemahaman kepada juru parkir tentang tugas, kewajiban dan tangungjawab, pada akhirnya meningkatkan pelayanan.
Tujuan lainnya, terciptanya ketertiban dan keamanan. “Kota Bima mesti ditata dengan baik termasuk soal parkir. Sosialisasi satu solusi dari itu,” katanya.
Kesimpulan dari sosialisasi pada sesi diskusi, ada beberapa poin penting yang mesti dipatuhi bersama. Di antaranya, pemerintah siap mengayomi petugas parkir dengan menyediakan identitas untuk petugas parkir. Penyiapan sarana dan prasana rambu-rambu parkir untuk menandai wilayah kantor parkir.
Petugas parkir siap melaksanakan tugas perparkiran di tepi jalan maupun tempat-tempat khusus secara teratur sesuai harapan masyarakat. Petugas parkir siap mengatur kendaraan roda dua maupun roda empat pada tempat parkir yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Siap menarik biaya parkir sesuai nominal yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Petugas parkir siap mengatur menggunakan cara sopan dan bijaksana. Apabila juru parkir melanggar kesepakatan, siap diberikan sanksi berupa pemberhentian. (BK28)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.