Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Juru Parkir Dikumpulkan, ini Kesepakatannya…

14079610_286568918388115_4082524216396389394_nKota Bima, Bimakini.com.- Tatakelola perparkiran di wilayah Kota Bima memang masih ‘jauh panggang dari api’. Ya, masih jauh dari harapan. Itu dilihat  dari tingkat kepuasaan pemilik kendaraan dan sisi pendapatan daerah.

Di sana-sini masih tampak semrawut dan asal jadi. Masyarakat  tidak dipuaskan melalui pelayanan  selama ini. Para juru parkir sepertinya cuek mengenai  hilangnya kendaraan  yang diparkir. Hanya berkutat pada penarikan.

Terkadang mereka liar. Tidak didasarkan pada pengelolaan parkir yang ditunjuk dinas terkait.

14079575_286569098388097_7433537533506816947_nNah, kondisi itulah yang direspons oleh   Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bima. Senin siang,  sekitar 50 juru parkir  pada sejumlah titik sentral Kota Bima dikumpulkan. Mereka diarahkan soal  tatakelola perparkiran. Sosialisasi berlangsung di ruang rapat utama kantor Pemkot Bima.

Selain juru parkir, Dishubkominfo juga mengundang narasumber dari berbagai pihak. Yakni  unsur legislatif, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Raba Bima dan Kodim 1608/Bima.

Materi sosialisasi adalah  tatacara perpakiran, tertib berlalulintas dan perparkiran, budaya premanisme, pungutan liar parkir, dan tindak pidana perparkiran. Selain itu, proses hukum tindak pidana pungutan liar perparkiran.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Pelaksana Harian Kepala Dishubkominfo, Ir H Zulkifli, MAP, mengharapkan melalui pembinaan ini petugas jukir mampu menyuguhkan kenyamanan dan keamanan bagi para pengguna jasa parkir. Tujuan sosilisasi  adalah  memberikan pemahaman kepada juru parkir tentang tugas, kewajiban dan tangungjawab, pada akhirnya meningkatkan pelayanan.

Tujuan lainnya, terciptanya ketertiban dan keamanan. “Kota Bima mesti ditata dengan baik termasuk soal parkir. Sosialisasi satu solusi dari itu,” katanya. 14089070_286568925054781_229806101997851458_n

Kesimpulan dari sosialisasi pada sesi diskusi,  ada beberapa poin penting yang mesti dipatuhi bersama. Di antaranya, pemerintah siap mengayomi petugas parkir dengan menyediakan identitas untuk petugas parkir. Penyiapan sarana dan prasana rambu-rambu parkir untuk menandai wilayah kantor parkir.

Petugas parkir siap melaksanakan tugas perparkiran  di tepi jalan maupun tempat-tempat khusus secara teratur sesuai harapan masyarakat. Petugas parkir siap mengatur kendaraan roda dua maupun roda empat pada tempat parkir yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Siap menarik biaya parkir sesuai   nominal yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Petugas parkir siap mengatur menggunakan cara sopan dan bijaksana. Apabila juru parkir melanggar kesepakatan, siap diberikan sanksi berupa pemberhentian. (BK28)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait