Bima, Bimakini.com.- Setelah menjalani pemeriksaan dan penyelidikan, Polres Bima Kabupaten akhirnya menahan MA (73) warga Kabupaten Bima yang diduga terlibat kasus perkosaan terhadap J (12), siswa kelas III SD pekan lalu.
“Kakek yang ditangkap pekan lalu, kini sudah resmi ditahan sejak Rabu (17/08). Dinyatakan terbukti memerkosa siswa SD,” jelas Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Elyas Erikson, SH, SIK, Sabtu (20/08) lalu.
Dikatakannya, kasus ini dilaporkan orang tua J. Waktu itu, J diajak menuju rumah kosong dengan iming-iming diberi uang. Korban disuruh naik ke rumah panggung dan dicabuli.
“Ini bukan pertamakali, namun kejadian yang ketigakali di tempat yang sama, setiap berbuat membujuk dan merayu korban dengan iming-iming uang,” kata Kasat menjelaskan materi BAP.
Kejadian yang terakhir itu diketahui orang dan dijanjikan uang Rp200 ribu. Saat kejadian pertama dan kedua, memberikan uang senilai Rp150 ribu dan Rp350 ribu.
Untuk memertanggunjawabkan perbuatannya, MA akan dijerat pasal 81 ayat 1 tentang paksaan dan ayat 2 tentang bujuk rayuan. MA terancam hukuman penjara 15 tahun. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.