Kota Bima, Bimakini.com.- Walikota Bima HM. Qurais H. Abidin membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM di Rumah Tahanan Raba Bima, Rabu (17/8/2016), saat pemberian remisi 17 Agustus. Rutan Raba Bima diminta untuk mengawasi, membina, dan berkoordinasi aktif dengan stakeholder.
Qurais yang menjadi Inspektur Upacara mengharapakan jajaran Rutan mampu menciptakan kondisi kreatif dan inovatif menuju Lapas industri. “Menyiapkan Narapidana yang rapi dan mandiri,” katanya membacakan amanat MenkumHAM RI. (Baca juga: Berkah HUT RI, 33 Napi Rutan Bima Terima Remisi)
Pemberian remisi, kata dia, adalah hak warga binaan sesuai ketentuan Undang-Undang. Usai membaca sambutan, dilanjutkan pemberian remisi bagi 33 tahanan dan lima di antaranya bebas.
Hadir dalam pemberian remisi itu, Bupati Bima, Hj Indah Damayanti Putri dan Wakil Bupati Bima, Drs Dahlan M Nor. Demikian juga dengan jajaran Muspida, seperti Kapolres Bima Kota dan Kajari Raba Bima. (BK31)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.