Bima, Bimakini.- Menyikapi konflik sengketan lahan antara Desa Madawau Kabupaten Bima dan Mangge Nae Kabupaten Dompu, diambil jalan tengah. Yakni, untuk sementara lahan sengketa masuk status quo, tidak ada pihak yang boleh mengelaimnya. Hal itu hasil kesepakatan Muspika Kecamatan Madapangga dan Dompu.
Tidak boleh ada pihak yang mengelaim atau menggarap lahan tersebut, hingga ada putusan final.
Camat Madapangga, H. Muhamaddin mengatakan sementara ini status lahan sengketa berstatus quo. Ini hasil kesepakatan saat Muspika turun ke lokasi. “Kesepakatan itu ditandatangani oleh kades, camat dan polisi,” ujarnya pada Bimakini di Pemkab Bima, Jumat (16/9/2016).
Masing-masing kepala desa, kata dia, diminta untuk menyampaikan hasil kesepakatan tersebut pada warganya. Ini solusi terbaik untuk meredam konflik terkait sengketa lahan perbatasan wilayah Kabupaten Bima dan Dompu.
Kades Madawau, Anwar Ibrahim meminta agar kesepakatan ini ditaati bersama dan meminta polisi untuk menangkap apabila ada warga yang beraktifitas sampai ada penyelesaian atas masalah tersebut. “Karena bila ada yang tidak menghormati kesepakatan ini, akan memicu masalah baru nantinya,” ujarnya. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.