Kota Bima, Bimakini.- Kebijakan Pemerintah Pusat menarik Dana Alokasi Khusus (DAK) telah dilakukan. Terbukti DAK yang masuk ke kas Pemerintah Kota Bima sekitar Rp227 miliar kini tinggal sekitar Rp215 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Ir H Muhammad Rum, Selasa mengaku, DAK sudah dipotong oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sekitar Rp12 miliar. Penarikan itu terjadi beberapa hari lalu. Penarikan dilakukan melalui sistem oleh Kemenkeu, sehingga anggaran pada kas daerah otomatis langsung berkurang.
“Sebelum ditarik kami sudah menghitung berapa anggaran yang akan ditarik. Perhitungan tersebut dilakukan internal pemerintah, kemudian perhitungan ulang dengan Kementerian terkait,” kata Rum di ruang kerjanya.
Penarikan itu, katanya, bukan pada satu SKPD saja, melainkan secara menyeluruh. Jadi tidak dapat dipastikan berapa DAK yang ditarik per-SKPD.
Apa penarikan itu mengganggu perencanaan? Rum mengaku hal tersebut tidak mengganggu perencanaan pembangunan. Sebab jauh-jauh hari sudah diantisipasi. Caranya mengubah stuktur penggunaan anggaran. Kemudian menunda pengerjaan proyek, karena ada penyesuaian anggaran.
“Karena penarikan sudah dilakukan, secara otomatis proyek yang tertunda akan langsung berjalan,” ucapnya.
Kendati akan langsung berjalan, namun proyek yang dikerjakan berkurang volumenya. Tetapi, seperti apa teknisnya itu bergantung SKPD. “Secara teknis mereka yang paham soal pengurangan volume pekerjaan. Tapi yang jelas semua sudah sesuai rencana pembangunan,” ujarnya. (BK28)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.