Bima, Bimakini.- Penyelarasan draf Peraturan Daerah (Perda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Biro Hukum dan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah dilakukan. Pemerintah Kabupaten (pemkab) Bima melalui Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur (OPA) dan unit kerja teknis terkait, saat ini tengah menggenjot penyelesaian draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang tugas pokok dan fungsi organisasi perangkat daerah.
Kasubag Informasi dan Pemberitaan Bagian Humas dan Protokol Setda, Suryadin, MSi, kepada wartawan Selasa (11/10) mengakui setelah draf Perda tersebut ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Bima, eksekutif selanjutnya akan menindaklanjuti melalui pemberlakuan Perbup. Perbup nanti yang mengatur lebih lanjut tentang rincian tugas pokok dan fungsi SKPD, nomenklatur jabatan pada semua SKPD yang ada mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Sebagai gambarannya, kata Suryadin, jika berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2010 terdapat 35 SKPD, maka dalam usulan Perda Tahun 2016 jumlah tersebut berkurang menjadi 30 SKPD. Mengacu kepada Perda tersebut, sebelumnya terdapat 774 jabatan eselon mulai dari eselon IIa sampai Iib, dalam Perda baru tersebut akan bisa diakomodir 687 jabatan eselon.
Ini berarti, akan ada pengurangan sekitar 87 jabatan struktural. Ditilik dari jumlah, eselon II yang awalnya 37 jabatan, akan berkurang 1 menjadi 36 jabatan. Artinya ada selisih 1 jabatan yang akan hilang. Pada jabatan eselon III yaitu setingkat Kabag Setda, Sekretaris SKPD, dan Camat bertambah 6 posisi dari 63 di Perda Nomor 7 tahun 2010 menjadi 69 jabatan.
Pada kelompok jabatan eselon IIIb, setingkat Kabid, Sekcam, akan berkurang dari 132 jabatan menjadi 104, atau ada pengurangan 28 jabatan. Demikian halnya pada kelompok jabatan struktural eselon IVa, Kasubag, Kasi yang semula berjumlah 487 akan menjadi 438 atau ada pengurangan 48 jabatan. Pada jabatan struktural IVb, Kepala Urusan di Kantor Kecamatan akan berkurang dari 54 jabatan menjadi 36, terdapat pengurangan 18 jabatan.
Secara keseluruhan diperkirakan akan ada 87 jabatan yang akan dirasionasasi. Jika ditilik dari alasan berkurangnya 69 jabatan pada level eselon IIIb, disebabkan karena ada 27 perubahan. Seperti perubahan status RSUD dijadikan UPT Dinas Kesehatan, penggabungan Kantor Penanaman Modal Daerah (KPMD) dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T), Dinas Pertambangan dan Energi yang digabung ke KPMD dan KP2T.
Perubahan itulah, kata Suryadin, memengaruhi jumlah bidang. Pada kelompok jabatan eselon Iva, secara keseluruhan akan berkurang 42 jabatan, disebabkan ada 12 seksi pada Inspektorat yang beralih ke jabatan fungsional pengawasan pemerintahan, adanya penggabungan beberapa SKPD dan perubahan tipe SKPD dari tipe B menjadi tipe C.
Pengurangan jumlah eselon IVa, level Kepala Seksi dan Sub-Bidang tersebut juga karena dinilai tidak efisien dan ada duplikasi tugas. Atau beban kerjanya sangat kecil dan dihapuskannya Sekretariat Korpri yang menjadi salahsatu Sub-Bagian pada Setda.
Pada tingkat kecamatan, akan ada 18 jabatan Kasubag yang dihilangkan, karena jabatan Kasubag Keuangan dimerger ke Sub-bagian Kepegawaian dan Umum.
Penentuan tipe SKPD ini sendiri berdasarkan hasil pemetaan dan penghitungan variabel SKPD itu akan menjadi tipe A bila hasil skor lebih dari 800. Bila variabelnya antara 600-800 maka itu akan dikategorikan SKPD tipe B. Jika rentang nilainya antara 400-600 maka SKPD tersebut masuk dalam tipe C.
Khusus untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Bima termasuk kecamatan tipe A dengan rentang nilai di atas 600. Artinya akan ada 1 Sekretariat, yang paling banyak membawahi 2 Sub-bagian dan kecamatan paling banyak akan diisi 5 Seksi.
Untuk organisasi di tingkat dinas dan badan, maka akan ada tipe A yang terdiri dari 1 Sekretariat yang membawahi paling banyak 3 Sub-Bagian dan paling banyak 4 Bidang yang membawahi maksimal 3 Seksi. SKPD tipe B akan terdiri dari 1 Sekretariat yang membawahi 2 Sub-Bagian dan 3 Bidang yang paling banyak membawahi 3 Seksi. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.