Bima, Bimakini.– Setelah tiga hari terlibat bentrok, akhirnya warga Desa Dadibou dan Desa Risa Kecamatan Woha dipertemukan di aula kantor kecamatan setempat, Rabu (30/11) sore. Setelah ada solusi, warga dua desa sepakat islah (berdamai).
Pertemuan difasilitasi Camat Woha, Drs Dahlan. Saat itu hadir Kapolres Bima AKBP M Eka Fathurrahman, Wakil Bupati Bima Drs H Dahlan, Kapolsek woha IPTU Salahuddin, BA, Danramil Woha Kapten (Inf) I Ketut Sudiarsana.
Ada juga Kades Risa, Ir Arifuddin, Kades Dadibou, M Yakub, SH, Bhabinkamtibmas/ Babinsa dua desa dan perwakilan masyarakat.
Camat Woha mengucpakan terimakasih kepada para Kades dan warga yang sudah memiliki niat baik berislah dan mencari solusi damai sehingga permasalahan tidak berulang. “Saya bangga dan berayukur masyarakat masih punya niat baik menyelesaikan persoalan dihadapi,” ujarnya.
Kapolres Bima AKBP M Eka Fathurrahman, SH, SIK, mengharapakan bagaimana menyikapi dan mengatasi konflik individu perorangan seperti yang terjadi pada dua desa, sehingga tidak ikut terpancing yang awal permasalahan dari remaja. “Saya menginginkan masyarakat Kaupaten Bima yang damai dan membantu pemerintah kabupaten Bima untuk percepatan pembangunan kantor Pemkab Bima,” harapnya.
Selain itu, Eka meminta masyarakat berpasitasi dari semua permaslahan yang ada sehingga tidak terjadi hal yang serupa. “Semua pihak harus mengawal agar tidak terjadi hal seperri ini lagi,” katanya.
Wakil Bupati Bima, Drs H Dahlan, mengharapkan kepada masyarakat dua desa tidak mengulang perbuatannya dan dapat menahan emosi. Tidak ikut terpancing dan terprovokasi. “Antara pelaku dan korban masih ada hubungan kekeluargaan, jadi kita harus selesaikan secara kekeluargaan saja, jangan konflik, sampaikan pada Kepolisian,” katanya.
Diakuinya, sebenarnya permasalahan ini merupakan konflik pribadi pemuda, akan tetapi meluas sampai antarkampung. Dia mengaku merasa kecewa pada masyarkat Dadibou dan Risa yang tidak bisa menahan diri.
“Saya menginginkan kepada aparat pemerintah, Kepolisian dan TNI agar bisa menjaga Kamtibamas sehingga tidak terjadi konflik,” harapnya.
Setelah panyampaian sambutan, masing-masing Kades dan beberapa perwakilan masyarakat, dibuatkan surat pernyataan damai. Mereka wajib menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga tidak terjadi tindakan yang dapat memicu timbulnya persoalan baru yang dapat menganggu terciptanya rasa aman dan tenteram.
Poin kedua, warga Risa dan Dadibou harus mampu mengendalikan diri dan membangun kewaspadaan terhadap isu-isu dan terprovokasi. Poin ketiga, tidak melakukan tindakan intimidasi, provokasi, penyerangan dan menyisir siapapun. Bagi siapapun yang bertindak akan ada tindakan hukum yang tegas.
Poin yang keempat, seluruh aparat pemerintah desa, tokoh masyarakat, toko agama, tokoh adat dan tokoh pemuda diwajibkan membangun komunikasi intensif dalam rangka membangun koordinasi yang baik. Poin keenam, apabila ada perselisihan antarwarga agar mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan mufakat. Bila tidak ditemukan penyelesaian, melalui proses penegakan hukum. Kasus penganiyaan yang dialami oleh warga Risa tetap diselesaikan melalui proses penegakan hukum.
Kemudian dilanjutkan penandatanganan islah antarwarga dua desa dan Kepala Desa maupun perwakilan masyarakat. Mereka pun berpelukan. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.