Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Akhirnya Warga Dadibou-Risa Islah

img-20161130-wa0025Bima, Bimakini.– Setelah tiga hari terlibat bentrok, akhirnya warga Desa Dadibou dan Desa Risa Kecamatan Woha dipertemukan di aula kantor kecamatan setempat,  Rabu (30/11) sore. Setelah ada solusi, warga dua desa sepakat islah (berdamai).

Pertemuan difasilitasi Camat Woha, Drs Dahlan. Saat itu hadir  Kapolres Bima AKBP M Eka Fathurrahman,  Wakil Bupati Bima Drs H  Dahlan,   Kapolsek woha IPTU Salahuddin, BA, Danramil Woha Kapten (Inf) I Ketut Sudiarsana.

Ada juga Kades Risa, Ir Arifuddin, Kades Dadibou, M Yakub, SH, Bhabinkamtibmas/ Babinsa dua desa dan perwakilan masyarakat.

Camat Woha mengucpakan terimakasih kepada para Kades  dan warga yang sudah memiliki  niat baik  berislah dan mencari solusi damai sehingga permasalahan tidak berulang. “Saya bangga dan berayukur masyarakat masih punya niat baik menyelesaikan persoalan dihadapi,” ujarnya.

Kapolres Bima AKBP M Eka Fathurrahman, SH, SIK, mengharapakan bagaimana menyikapi dan mengatasi konflik individu perorangan seperti yang terjadi pada dua desa, sehingga tidak ikut terpancing yang awal permasalahan dari remaja. “Saya menginginkan masyarakat Kaupaten Bima yang damai dan membantu pemerintah kabupaten Bima untuk percepatan pembangunan kantor Pemkab  Bima,” harapnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

img-20161130-wa0026Selain itu, Eka meminta masyarakat berpasitasi dari semua permaslahan yang ada sehingga tidak terjadi hal yang serupa. “Semua pihak harus mengawal agar tidak terjadi hal seperri ini lagi,” katanya.

Wakil Bupati Bima, Drs H Dahlan, mengharapkan kepada masyarakat dua desa tidak mengulang perbuatannya dan dapat menahan emosi. Tidak ikut terpancing dan terprovokasi. “Antara pelaku dan korban masih ada hubungan kekeluargaan,  jadi kita harus selesaikan secara kekeluargaan saja, jangan konflik, sampaikan pada Kepolisian,” katanya.

Diakuinya, sebenarnya permasalahan ini merupakan konflik pribadi pemuda, akan tetapi meluas sampai antarkampung. Dia mengaku merasa kecewa pada masyarkat Dadibou dan Risa yang tidak bisa menahan diri.

“Saya menginginkan kepada aparat pemerintah, Kepolisian dan TNI agar bisa menjaga Kamtibamas sehingga tidak terjadi konflik,” harapnya.

Setelah panyampaian sambutan, masing-masing Kades dan beberapa perwakilan masyarakat, dibuatkan surat pernyataan damai. Mereka wajib  menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga tidak terjadi tindakan yang dapat memicu timbulnya persoalan baru yang dapat menganggu terciptanya rasa aman dan tenteram.img-20161130-wa0028

Poin kedua, warga Risa dan Dadibou harus mampu mengendalikan diri dan membangun kewaspadaan terhadap isu-isu dan terprovokasi. Poin ketiga, tidak melakukan tindakan intimidasi, provokasi, penyerangan dan menyisir siapapun. Bagi siapapun yang bertindak akan  ada tindakan hukum yang tegas.
Poin yang keempat, seluruh aparat pemerintah desa, tokoh masyarakat, toko agama, tokoh adat dan tokoh pemuda diwajibkan membangun komunikasi intensif dalam rangka membangun koordinasi yang baik. Poin keenam, apabila  ada perselisihan antarwarga agar  mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan  mufakat.  Bila tidak ditemukan penyelesaian, melalui proses penegakan hukum.  Kasus penganiyaan yang dialami oleh warga Risa tetap diselesaikan melalui proses penegakan hukum.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Kemudian dilanjutkan penandatanganan islah antarwarga dua desa dan Kepala Desa maupun perwakilan masyarakat. Mereka pun  berpelukan. (BK34)

 

Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Untik mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat serta memastikan kenyamanan tempat ibadah, Polres Bima Kota beserta Polsek jajaran menggelar kegiatan bakti...

Peristiwa

Matram, Bimakini.- Keluhan terhadap Permen Kelautan dan Perikanan (KP) No 7 Tahun 2024 ternyata tidak hanya oleh DPD HNSI NTB. Tapi hampir seluruh stakeholder...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat (Rasbar) Polres Bima Kota kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran minuman keras (Miras) di wilayah hukumnya. Kali...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Pemindahan tempat penahanan dari rumah tahanan Polres Dompu ke rumah tahanan Polda NTB terhadap 5 (lima) aktivis HMI yang melakukan pengerusakan...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Aktivis HMI dan KAHMI Kabupaten Dompu akan melakukan aksi unjuk rasa setiap hari selama 1 (satu) bulan penuh. Hal itu sesuai...