Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Horee…Kini KUA Wawo Bisa Terbitkan Buku Nikah

Foto Nasir: Suasana prosei akad nikah di Kecamatan Wawo.

Foto Nasir: Suasana prosei akad nikah di Kecamatan Wawo.

Bima, Bimakini.- Warga Kecamatan Wawo yang kebelet nikah, kini tidak perlu kuatir lagi  tidak mendapat buku nikah. Sudah ada yang menanganinya, untuk sementara  Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sape, Akbar, SAg, yang juga merangkap menjadi Penjabat Kepala KUA Wawo. Jadi, Akbar  yang akan meneken buku nikah.

Mantan Pelaksana Tugas (PLT) KUA  Wawo, Bunyamin, SAg, mengatakan menyusul  surat pencabutan Pelaksana Tugas sebelumnya pada 8 November 2016, maka ditunjuk PLT baru dan menunjuk Kepala KUA Sape,  Akbar, SAg, merangkap PLT KUA Wawo.

“Adanya surat penunjukan, dengan sendirinya beliau bisa menandatangani buku nikah yang selama ini belum ditandatangani pelaksana tugas KUA Wawo sebelumnya,” ujarnya di KUA Wawo, Jumat (11/11).

Dia mengapresiasi penunjukan itu sehingga masyarakat Wawo, terutama pasangan suami-istri, yang sudah diakadnikahkan bisa mendapatkan buku nikah. Sejak Agustus hingga November 2016  sebanyak 52 pasang buku nikah tertundanya penandatanganannya. “Alhamdulillah Penjabat yang ditunjuk sudah menandatangani dua buku nikah dari dua peristiwa Nikah Jumat hari ini,” katanya.

Sebanyak 52 buku nikah lain, katanya, akan ditandatangani Senin mendatang dengan jumlah pasangan buku nikah sebanyak 104 buah buku nikah. Bahkan, kemungkinan Senin (14/11) mendatang warga sudah bisa memiliki buku nikah. Saat hari pertama bertugas pejabat Kepala KUA Wawo, Akbar, SAg, langsung menyampaikan khutbah nikah pada dua peristiwa nikah di luar balai nikah dan  balai nikah.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Bahkan, beliau menyampaikan khutbah Jumat di masjid besar Nurul Hidayah Maria Kecamatan Wawo,” katanya. (BK23)

 

Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait