Bima, Bimakini.- Insentif untuk Guru Ngaji dan aparat masjid di Desa Timu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima dibagikan Rabu (30/11) di kantor desa setempat. Para penerima mengapresiasi bantuan dan cara pembagiannya.
Kepala Desa (Kades) Timu, Arsyad H Djamaludin, menjelaskan insentif itu diterim tuuh Guru Ngaji masing-masing Rp900.000. Atau total anggaran senilai Rp6,3 juta. Untuk 15 aparat masjid masing-masing Rp600.000 atau total Rp9 juta. “Snggaran tersebut bersumber dari DDA tahun 2016,” katanya.
Para penerima diwajibkan hadir dan tidak boleh diwakili orang lain. Tujuannya untuk menepis munculnya isu praktek korupsi yang sedang marak terjadi saat ini. “Intinya pembagian insentif dilakukan tranparan,” ujarnya.
Guru Ngaji TPQ, Maman M Amin, mengaku pembagian insentif dilakukan tranparan dan dibuktikan niat Kades tidak boleh diwakili. Harus terima di kantor desa. “Saya berterimakasih kepada Kades atas pembagian yang tranparan seperti ini, karena sebelumnya harus bolak- balik kantor kecamatab,” ujarnya. (BK36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.