Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Ketua GOW Kota Bima Terpilih Dikukuhkan

Ketua GOW Kota Bima Terpilih Hj Badrah

Ketua GOW Kota Bima Terpilih Hj Badrah Ekawati

Kota Bima, Bimakini.- Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Bima, Hj. Badrah Ekawati kembali dikukuhkan untuk masa bhakti 2016-2019. Pengukuhan itu berdasarkan Keputusan Wali Kota Bima Nomor 572 Tahun 2016 Tetang Penetapan Pengurus Gabungan Organisasi Wanita Kota Bima Masa Bhakti 2016-2019.

Pengurus dilantik oleh Wakil Wali Kota Bima, H A Rahman H Abidin, Sabtu (19/11/2016) di aula Pemkot Bima. Hadir dalam pelantikan itu, Ketua BKOW Provinsi NTB Hj. Syamsiah H. M. Amin, Ketua TP PKK Kota Bima, Hj. Yani Marlina. Hadir juga Perwakilan BKKBN Provinsi NTB, perwakilan berbagai organisasi wanita se-Kota Bima serta sejumlah pimpinan SKPD.

Sesuai SK Wali Kota tersebut, tugas Ketua Umum GOW Kota Bima mengakomodir seluruh kegiatan pelaksanaan program. Selain itu bertanggung jawab baik keluar maupun kedalam atas nama GOW.

Wakil Wali Kota Bima, H A Rahman H Abidin berpesan, agar momentum pelantikan Pengurus GOW Kota Bima ini bisa menjadi tonggak untuk mencari solusi atas permasalahan pokok pemberdayaan yang sesungguhnya. Yakni masalah kemiskinan, kesehatan, pendidikan serta rendahnya kualitas sumber daya manusia.

“Penyelesaian permasalahan tersebut adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah, namun dibutuhkan keterlibatan pihak-pihak terkait, diantaranya pihak swasta, organisasi atau lembaga kemasyarakatan, termasuk GOW dan masyarakat itu sendiri”, katanya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ketua BKOW Provinsi NTB, Hj. Syamsiah H. M. Amin menyampaikan harapan agar GOW Kota Bima bisa terus berkiprah menjadi mitra pemerintah daerah untuk membangun masyarakat yang mandiri. (BK32)

 

Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait