Bima, Bimakini.- Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Bima diwakili Amar Makruf, SH, memaparkan kegiatan Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah, Pencatatan Nikah, dan Pencatatan Kelahiran di Paruga Nae Kecamatan Wera didasarkan pada masih banyaknya anak yang kelahirannya tidak tercatat. Tahun 2016, secara nasional mencapai 77,6 persen.
Di Kabupaten Bima, anak yang telah memiliki Akta Kelahiran mencapai 76 persen dari target 77,5 persen pada tahun 2016 dan 78,5 persen pada tahun 2019 mendatang.
Kegiatan di Wera itu menghadirkan 50 pasangan suami/Istri dan 108 anak. Menurut Makruf, dari data yang ada, umumnya anak tanpa Akta Kelahiran berasal dari keluarga yang tidak mampu dan berdomisili di wilayah terpencil. “Artinya semakin miskin keluarga, semakin kecil kemungkinan anak memiliki Akta Kelahiran,” ujarnya.
Untuk meningkatkan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran inilah, LPA Kabupaten Bima bekerjasama dengan AIPJ, melaksanakan layanan satu atap secara murah dan mudah diakses. Dengan demikian, secara bertahap akan mewujudkan pemenuhan hak warga negara atas dokumen identitas hukum.
Ketua LPA Provinsi NTB, Sahan, SH menyampaikan apresiasi terhadap kehadiran Bupati dan Wakil Bupati Bima pada pelayanan terpadu sidang itsbat nikah di Kecamatan Wera. Pelayanan terpadu diawali keinginan AIPJ merealisasikan pelayanan satu hari dengan Kementerian Agama, Pengadilan Agama, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjadi pelayanan terpadu.
Sahan memaparkan, pada tahun 2013, pencapaian atau pencatatan kelahiran hanya 38 persen, dalam 2 tahun terakhir cakupannya mencapai 76,6 persen. Tahun 2018 diharapkan akan mampu mencapai target nasional 80 persen.
Oleh karena itu, katanya,untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, LPA mendorong pemerintah menerapkan sistem ‘jemput bola’ melalui penggabungan pelayanan terpadu kependudukan beberapa desa dalam satu kecamatan. “Sehingga pelayanan dapat dilaksanakan cepat,” katanya. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.