Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

LPA Kabupaten Bima: Pencapaian Anak Kelahiran 76 Persen

Suasana kegiatan Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah, Pencatatan Nikah, dan Pencatatan Kelahiran di Paruga Nae Wera.

Suasana kegiatan Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah, Pencatatan Nikah, dan Pencatatan Kelahiran di Paruga Nae Wera.

Bima, Bimakini.- Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Bima  diwakili Amar Makruf, SH,  memaparkan kegiatan Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah, Pencatatan Nikah, dan Pencatatan Kelahiran di Paruga Nae Kecamatan Wera  didasarkan pada masih banyaknya anak yang kelahirannya tidak tercatat.  Tahun 2016, secara nasional mencapai 77,6 persen.

Di Kabupaten Bima, anak yang telah memiliki Akta Kelahiran mencapai 76 persen  dari target 77,5 persen pada tahun 2016 dan 78,5 persen pada tahun 2019 mendatang.

Kegiatan di Wera itu menghadirkan 50 pasangan suami/Istri dan  108 anak.  Menurut Makruf,  dari data yang ada, umumnya anak tanpa Akta Kelahiran berasal dari keluarga yang tidak mampu dan berdomisili di wilayah terpencil. “Artinya semakin miskin keluarga, semakin kecil kemungkinan anak memiliki Akta Kelahiran,” ujarnya.
Untuk meningkatkan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran inilah, LPA Kabupaten Bima bekerjasama dengan AIPJ,  melaksanakan layanan satu atap secara murah dan mudah diakses.  Dengan demikian, secara bertahap akan mewujudkan pemenuhan hak warga negara atas dokumen identitas hukum.

Ketua  LPA Provinsi NTB, Sahan, SH menyampaikan apresiasi terhadap kehadiran Bupati dan Wakil Bupati  Bima  pada pelayanan terpadu sidang itsbat nikah di Kecamatan Wera.  Pelayanan terpadu diawali  keinginan AIPJ merealisasikan pelayanan satu hari dengan Kementerian Agama, Pengadilan Agama, dan  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjadi pelayanan terpadu.

Sahan memaparkan, pada tahun 2013, pencapaian atau pencatatan kelahiran hanya 38 persen, dalam 2 tahun terakhir cakupannya mencapai 76,6 persen.  Tahun 2018 diharapkan akan mampu mencapai target nasional 80 persen.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Oleh karena itu, katanya,untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, LPA mendorong  pemerintah  menerapkan sistem ‘jemput bola’ melalui penggabungan pelayanan terpadu kependudukan beberapa desa dalam satu kecamatan. “Sehingga pelayanan dapat dilaksanakan cepat,” katanya. (BK29)

 

 

Iklan. Geser untuk terus membaca.
Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait