Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Pasangan yang akan Menikah harus Maksimal Siapkan Diri

ilustrasi

ilustrasi

Bima, Bimakini.- Bagi calon pasangan baru yang ingin menikah, perlu menyiapkan bekal untuk menghadapi prosesi akad. Seperti membaca syahadatain, baca Al-Quran, dan ijab qabul. Jika tidak, prosesi aqad nikah bisa ditunda beberapa hari.

Penundaan akad nikah karena ketidaksiapan pasangan itu,   sering dilakukan aparat Kantor Urusan Agama (KUA) Sape Kabupaten Bima. Seperti diakui Kepala KUA Sape, Akbar, SAg, yang juga PLT Kepala KUA Wawo, Senin (14/11/2016).

Akbar mengatakan, sudah beberapakali peristiwa nikah yang ditunda akadnya, karena calon penganten belum bisa bisa membaca Al-Quran dan mengucapkan dua kalimat syahadat. Bahkan, menganggap enteng ucapan ijab dan kabul.

Dia menyesalkan ada calon pengantin yang njelimet mengucapkan syahadat dan beberapakali harus mengulang kalimat ijab dan kabul hingga tidak tuntas. “Masa ucapan itu tidak bisa dihafal. Saya pikir mereka menganggap enteng ucapan syahadat dan ijab kabul itu,” ujarnya di KUA Wawo, Jumat (11/11).

Dia menjelaskan, penundaan akad nikah itu dilakukan beberapa hari agar mereka belajar lagi. Apalagi, saat mereka hadir di Balai Nikah   antrean panjang lima hingga 10 peristiwa nikah. Jika tidak ditunda akan  menghambat proses percepatan jadwal agenda  akad nikah.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Sebenarnya, terangnya, waktu tenggang 10 hari dapat dimanfaatkan untuk belajar di KUA maupun guru di desa masing-masing agar saat prosesi akad  lancar dan cepat. Tidak menghambat proses jadwal akad nikah yang sudah ditentukan.

“Meski di Sape hanya sedikit yang akad nikah di luar Balai Nikah, tetapi jadwal cukup padat hingga 10 peristiwa nikah,” katanya.

Hingga bulan Oktober 2016, katanya, jumlah peristiwa nikah di KUA Sape sebanyak 508 dan jika dirata-ratakan setiap hari sekitar lima peristiwa nikah. Khusus untuk bulan November, sudah 34 peristiwa nikah.

Persentase yang menikah di Balai Nikah sekitar 70 persen, sedangkan di luar Balai Nikah 30 persen. “Jadi masyarakat memanfaatkan fasilitas keringanan nikah dengan nol rupiah,” kata Akbar. (BK23)

Iklan. Geser untuk terus membaca.
Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait