Bima, Bimakini.- Hingga kini, sengketa lahan yang melibatkan warga Desa Mada Wau dengan warga Desa Mangge Na’e belum diselesaikan oleh pihak pemerintah. Namun, ada hal yang dikeluhkan Kepala Desa (Kades) Mada Wau, Anwar H Ibrahim.
Beberapa waktu lalu, Kades mengaku bersama Camat Madapangga, Bagian Tatapem Setda, bersama Kades Mangge Na’e, Camat Dompu dan Bagian Tatapem Setda Kabupaten Dompu berangkat ke Mataram. Tujuannya untuk menghadap Biro Pemerintahan Provinsi NTB untuk membicarakan terkait sengketa tersebut. Namun, saat itu Asisten I belum berani memutuskannya.
“Malah kita disuruh menunggu keputusan Pemerintah Pusat,” ujarnya Sabtu (12/11) di kediamannya.
Anwar mengatakan, berkaitan sengketa lahan di So Kasa’a Mboko tersebut, Selasa (13/9/2016) lalu pejabat Pemerintah Kabupaten Bima dan Pemerintah Kabupaten Dompu duduk bersama mencari solusi atau antisipasi terkait sengketa lahan agar tidak menimbulkan masalah kemudian hari. Saat itu kedua belah pihak menandatangani berita acara kesepakatan yang ikut ditandatangani oleh Muspika Kecamatan Madapangga dan Kecamatan Dompu.
Dalam kesepakatan itu, diakuinya, kedua belah pihak sepakat tidak melakukan kegiatan dalam bentuk apapun sebelum tapal batas ditentukan. Kemudian dalam surat kesepakatan itu juga masing-masing pemerintah akan memverifikasi batas administrasi. Dicantumkan juga harus ditaati bersama. “Kalau kedua warga tidak mematuhi, maka akan berurusan dengan hukum,” jelasnya.
Lalu sekarang bagaimana? Diakuinya, sekarang aktivitas atau kegiatan pembabatan di lokasi yang disengketakan tersebut sedang dilakukan dan diduga meliabtkan warga Mangge Na’e. Dia berasumsi kalau warga Mangge Na’e bersama pihak Pemerintah Kabupaten Dompu sudah menyalahi kesepakatan bersama itu.
Mestinya, pihak Pemkab harus melarang keras kegiatan itu, tidak membiarkan terus dibabat. “Jadi menurut saya sekarang masyarakat Mangge Na’e dan Pemerintah Kabupaten Dompu secara berjamaah sudah melanggar kesepakatan bersama tersebut,” klaimnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh warga Mangge Na’e dan Pemkab Dompu sekarang menjadi bukti pelanggaran kesepakatan. Oleh karena itu, dalam rentang waktu yang singkat akan melakukan upaya-upaya hukum. “Saya akan gugat sampai ke Pusat, dalam hal ini saya akan bersurat Kementerian yang berkompeten untuk menyelesaikan sengketa ini, bahkan bersurat sampai ke Presiden,” isyaratnya. (BK36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.