Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Sengketa Lahan Mada Wau-Mangge Na’e belum Tuntas, tapi…

Foto Khardi: Kades Mada Wau saat menunjukan surat kesepakatan bersama dan SPPT sebagai bukti pembayaran pajak So Kasa'a Mboko.

Foto Khardi: Kades Mada Wau saat menunjukan surat kesepakatan bersama dan SPPT sebagai bukti pembayaran pajak So Kasa’a Mboko.

Bima, Bimakini.-  Hingga kini, sengketa lahan yang melibatkan warga Desa Mada Wau dengan warga Desa Mangge Na’e  belum diselesaikan oleh pihak pemerintah. Namun, ada hal yang dikeluhkan Kepala Desa (Kades) Mada Wau, Anwar H Ibrahim.

Beberapa waktu lalu, Kades mengaku bersama Camat Madapangga, Bagian Tatapem Setda, bersama Kades Mangge Na’e,  Camat Dompu dan Bagian Tatapem Setda Kabupaten Dompu berangkat ke Mataram. Tujuannya  untuk menghadap Biro Pemerintahan Provinsi NTB untuk membicarakan terkait sengketa tersebut. Namun, saat itu Asisten I belum berani memutuskannya.

“Malah kita disuruh menunggu keputusan Pemerintah Pusat,”  ujarnya Sabtu (12/11) di kediamannya.

Anwar mengatakan, berkaitan sengketa lahan di So Kasa’a Mboko tersebut,  Selasa (13/9/2016) lalu pejabat Pemerintah Kabupaten Bima  dan Pemerintah Kabupaten Dompu  duduk bersama mencari solusi atau antisipasi terkait sengketa lahan  agar tidak menimbulkan masalah  kemudian hari. Saat itu kedua belah pihak menandatangani berita acara kesepakatan yang ikut ditandatangani oleh Muspika Kecamatan Madapangga dan Kecamatan Dompu.

Dalam kesepakatan itu, diakuinya, kedua belah pihak sepakat tidak melakukan kegiatan dalam bentuk apapun sebelum tapal batas ditentukan. Kemudian dalam surat kesepakatan itu juga masing-masing pemerintah  akan memverifikasi batas administrasi. Dicantumkan juga   harus ditaati bersama. “Kalau kedua warga tidak mematuhi, maka akan berurusan dengan hukum,” jelasnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Lalu sekarang bagaimana?  Diakuinya, sekarang aktivitas atau kegiatan pembabatan di lokasi yang disengketakan tersebut sedang dilakukan dan diduga meliabtkan warga Mangge Na’e. Dia berasumsi kalau warga Mangge Na’e bersama pihak Pemerintah Kabupaten Dompu sudah menyalahi kesepakatan bersama itu.

Mestinya, pihak Pemkab harus melarang keras kegiatan itu,  tidak  membiarkan terus  dibabat. “Jadi menurut saya sekarang masyarakat Mangge Na’e dan Pemerintah Kabupaten Dompu secara berjamaah sudah melanggar kesepakatan bersama tersebut,” klaimnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh warga Mangge Na’e dan Pemkab Dompu sekarang menjadi bukti pelanggaran kesepakatan. Oleh karena  itu, dalam rentang waktu  yang singkat akan melakukan upaya-upaya hukum. “Saya akan gugat sampai ke Pusat, dalam hal ini saya akan bersurat Kementerian yang berkompeten untuk menyelesaikan sengketa ini, bahkan bersurat sampai ke Presiden,”  isyaratnya. (BK36)

 

Iklan. Geser untuk terus membaca.
Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Untik mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat serta memastikan kenyamanan tempat ibadah, Polres Bima Kota beserta Polsek jajaran menggelar kegiatan bakti...

Peristiwa

Matram, Bimakini.- Keluhan terhadap Permen Kelautan dan Perikanan (KP) No 7 Tahun 2024 ternyata tidak hanya oleh DPD HNSI NTB. Tapi hampir seluruh stakeholder...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat (Rasbar) Polres Bima Kota kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran minuman keras (Miras) di wilayah hukumnya. Kali...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Pemindahan tempat penahanan dari rumah tahanan Polres Dompu ke rumah tahanan Polda NTB terhadap 5 (lima) aktivis HMI yang melakukan pengerusakan...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Aktivis HMI dan KAHMI Kabupaten Dompu akan melakukan aksi unjuk rasa setiap hari selama 1 (satu) bulan penuh. Hal itu sesuai...