Bima, Bimakini.- Inspeksi mendafak (Sidak) dilakukan Wakil Bupati (Wabup) Bima, H Dahlan, Selasa di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Holtikultura Kabupaten Bima. Sidak itu dalam rangka penataan birokrasi dan memastikan maksimalisasi pelayanan masyarakat.
Saat itu Wabup didampinggi Asisten Administrasi Umum Setda. Wabup memimpin apel pagi yang diikuti Kepala Dinas dan staf.
Dalam arahannya, Wabup menyampaikan keberadaan PP 53/2010 yang isinya selain kesanggupan PNS menaati kewajiban dan menghindari larangan yang apabila tidak ditaati dijatuhi hukuman disiplin. Faktor yang utama dalam penjabaran peraturan ini juga diharapkan kepada Aparatur Sipil Negara mengikuti apel pagi.
Disamping para ASN juga harus menjadi panutan dalam hal kehadiran dalam mengikuti apel pagi, juga terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan. “Setiap gerak-gerik kita masyarakat tetap memantau dan melihat kegiatan yang dilaksanakan dalam pelayanan,” ingatnya seperti dikutip
Kabag Humas dan Protokol Setda, M Chandra Kusuma, AP, dalam pernyataan pers, Selasa.
Wabup berharap disipilin bekerja ke depan dapat meningkatkan kinerja dalam rangka melayani kebutuhan atasan dan masyarakat. “Sekaligus dalam rangka membawa perubahan yang lebih baik guna memberikan pelayanan,” katanya. (BK22)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.