Bima, Bimakini.- Satuan Lalu Lintas Polres Bima Kabupaten kembali menggelar razia gabungan di jalan lintas Bima- Dompu, persimpangan depan Mapolres Bima Kamis (15/12/2016), Operasi rutin ini digelar untuk menindak pengendara baik roda dua maupun roda empat yang tidak melengkapi surat kendaraan maupun pelanggaran lalulintas.
Kasat Lantas Polres Bima, IPTU Caka Putu Gde, SH, SIK, menjelaskan operasi rutin ini melibatkan petugas dari personel Sat Lantas dan Dispenda Kabupaten Bima. Razia dimulai sejak pukul 09.00 hingga 12.30 WITA. “Kegiatan ini bersifat rutin, supaya menekan angka pelanggaran lalulintas. Kami juga mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam berkendara di jalan raya, terutama pada malam hari,” katanya.
Kasat menilai, kesadaran masayarakat berkendara untuk melengkapi surat kendaraan maupun kelengkapan kendaraannya masih rendah. Masih banyak yang terkena razia dan diberikan surat bukti pelanggaran (Tilang). “Sampai jam segini saja sudah puluhan yang terjaring razia,” jelasnya.
Pelanggaran yang paling dominan adalah tidak melengkapi surat kendaraan seperti STNK dan SIM. Kemudian tidak menggunakam helm standar. “Dua bentuk pelanggaran ini kerap dijumpai saat merazia,” jelasnya.
Selain itu, bertujuan untuk menekan tindak kejahatan. Dia Kasat berharap melalui razia rutin ini angka pelanggaran lalulintas dapat ditekan dan masyarakat menjadi pelopor ketertiban berkendara.
“Jadilah pelopor keselamatan, utamakan kelengkapam demi keselamatan pribadi, karena keluarga di rumah menanti Anda selamat,” harapnya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.