Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

ARUN Minta Bupati Batalkan Hasil Lelang Tanah

FOTO IPHUL: Arsyad Salam dKk saat mendatangi kantor DPRD Kabupaten Bima, Kamis (05/01).

Bima, Bimakini.-  Organisasi Masyarakat (Ormas) Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) mendesak Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, agar membatalkan hasil pelelangan tanah, khususnya tanah ahli waris  Arsyad Salam dkk di Desa Pela Kecamatan Monta. ARUN  mewakili Arsyad Salam dkk dari Forum Pembela Hak Rakyat Kabupaten Bima berdasarkan surat kuasa subsitusi.

Sekjen ARUN, Bob Hasan, SH, MH, dalam surat permohonan pada Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, perihal pembatalan lelang pada 21 November 2016 menyatakan Arsyad Salam dkk adalah ahli waris dari almarhum/almarhumah terhadap tanah pertanian sawah   di Desa Pela Kecamatan Monta. Terdaftar dalam buku net rincikan Desa/ Lurah dan tercatat pada buku besar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima sejak tahun 1939.

Dikatakannya, surat keputusan panitia paripurna Lander Form Daerah Kabupaten Bima Nomor: UM.IV/88/KPTS/ 1999 tanggal 20 Mei 1969 tentang penyerahan kembali tanah-tanah yang dipakai oleh pemerintah. Selain itu, surat keputusan sidang pleno pnitia paripurna Lander Form Kabupaten Bima tahun 1970 tentang tuntutan khusus tanah-tanah masyarakat Kabupaten Bima yang diambil oleh pemerintah diberikan hak milik kepada masing-masing orang yang berhak atas tanah. Surat panitia Lander Form Kabupaten Bima Nomor: AREX.VIII/14/1970 perihal laporan pelaksanaan Lander Form.
“Surat pelepasan hak atas tanah hak milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima. Laporan hasil survai BPN Kabupaten Bima, surat keterangan Kepala Desa (Kades), gambar leter  C,” sebutnya.

Dikatakannya, berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, ARUN meminta Bupati Bima membatalkan lelang tanah dengan jumlah beberapa hektar milik ahli waris Arsyad Salam dkk tersebut. “Untuk  Bupati ketahui bahwa tanah pertanian itu adalah sumber penghidupan warga selama ini,” ucapnya.

Dikatakannya, sebagaimana  pasal 33 ayat 3 UUD 1945 telah mengamanatkan bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dia berharap respons Bupati tidak melepaskan diti dari pijakan hukum, sehingga  tidak terjebak  dalam penegakkan hukum dengan melanggar hukum tersebut.
Bupati Bima, melalui Kabag Umum Setda, Drs H Budiman, yang dikonfirmasi mengatakan itu bukan haknya selaku Kabag Umum dan Sekretaris Panitia Pelelangan menanggapinya. “Ini bukan Tupoksi saya sebagai Kabag,” katanya  di kantor DPRD Kabupaten Bima, Kamis (05/01).
Katanya, Kabag Umum hanya menyediakan administrasi, data berapa jumlah tanah milik pemerintah yang dilelang. “Hanya itu tugas saya dan jumlah tanah yang dilelang sebanyak 1.003 hektare,”  ujarnya. (BK29)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait