Bima, Bimakini.- Warga RT 07 Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, H A Majid H Arsyad, mengelaim tanah tempat pembangunan Kantor UPTD Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura dan Kantor Urusan Agama (KUA) Madapangga adalah miliknya. Majid telah mengirim surat permaklumat akhir tahun lalu.
Surat kedua lebih tegas lagi, dua kantor tersebut harus mengosongkan segala inventarisnya. Rentang waktunya mulai 19 Desember 2016 hingga tanggal 04 Januari 2017.
Bagaimana reaksi Kepala UPTD TPH Madapangga, Akhyar Anis, SP? Dia mengaku sudah membungkus segala arsip untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan. Sesuai lampiran surat tersebut, Majid akan menduduki kantor pada Kamis (05/01). Apalagi, dalam surat tersebut, Majid tidak mau menerima opsi apapun dari Pemerintah Kabupaten Bima untuk bernegosiasi.
Dikatakannya, reaksi mengumpulkan arsip dan inventaris kantor itu karena tidak berani berspekulasi untuk bertahan. Selain surat permaklumat, berbagai status Media Sosial muncul dari pihak keluarga besar pemilik tanah akhir-akhir ini. “Selalu merongrong keberadaan kantor setempat untuk diduduki, hal itu merupakan alasan kuat bergegas,” jelasnya di Madapangga.
Mengenai isu yang beredar bahwa dirinyalah yang memrakarsai munculnya dari pemilik tanah, Akhyar menepisnya dan bersumpah tuduhan terhadapnya itu tidaklah benar.
Kepala KUA Madapangga, Muhammad, SH, membenarkan ada surat dari Majid pada Selasa (20/12/2016), isinya keluarga besar Majid akan menduduki KUA setempat pada Kamis (05/01/2017). Bukan tidak mau mengindahkannya, akan tetapi pelayanan bagi masyarakat adalah hal terpenting. “Hal itu terbukti sampai Rabu (04/01/2017) masih menerima pelayanan masyarakat,” jelasnya.
Disinggung kronologis munculnya aksi warga Bolo tersebut, kata dia, berdasarkan isi surat yang diterimanya, tahun 2005 saat PLT Kepala Desa (Kades) Bolo Hafuliddin, SH, dan staf Syarifudin Ahmad, Camat Madapangga Burhannudin, BA, memfasilitasi pertemuan keluarga Majid dengan Bupati Bima H Ferry Zulkarnain, ST (almarhum). Saat pertemuan, kedua belah pihak tersebut tercapai suatu kesepakatan bahwa Majid siap menyerahkan tanahnya untuk dibangunkan Kantor UPTD PTH dan KUA Madapangga. Namun, kompensasinya dua anak Majid, Munawir (37) dan Syahrul (30), akan diangkat menjadi PNS oleh Pemerintah Kabupaten Bima saat itu.
Dia berharap apa yang terjadi sekarang bisa secepatnya diselesaikan, karena akan mengganggu pelayanan masyarakat. (BK36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.