Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Dua Kantor ini Diminta Dikosongkan, lalu…

Ahyar Anis, SP

Bima, Bimakini.-  Warga RT 07 Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, H A Majid H Arsyad,   mengelaim   tanah tempat pembangunan Kantor UPTD Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura dan Kantor Urusan Agama (KUA) Madapangga adalah miliknya.  Majid telah mengirim surat  permaklumat akhir tahun lalu.

Surat kedua lebih tegas lagi,  dua kantor tersebut harus mengosongkan segala inventarisnya. Rentang waktunya mulai  19 Desember 2016 hingga tanggal 04 Januari 2017.

Bagaimana reaksi Kepala UPTD TPH Madapangga, Akhyar Anis, SP?  Dia mengaku sudah membungkus segala arsip untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan. Sesuai lampiran surat tersebut,  Majid akan menduduki kantor pada Kamis (05/01). Apalagi, dalam surat tersebut,  Majid tidak mau menerima opsi apapun dari Pemerintah Kabupaten Bima untuk  bernegosiasi.

Dikatakannya, reaksi  mengumpulkan arsip dan inventaris kantor itu karena tidak berani berspekulasi untuk bertahan. Selain  surat permaklumat,  berbagai status Media Sosial  muncul dari pihak keluarga besar pemilik tanah akhir-akhir ini. “Selalu merongrong keberadaan kantor setempat untuk diduduki, hal itu merupakan alasan kuat bergegas,” jelasnya di Madapangga.

Mengenai isu yang beredar bahwa dirinyalah yang memrakarsai munculnya  dari pemilik tanah, Akhyar menepisnya dan bersumpah  tuduhan terhadapnya itu tidaklah benar.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Kepala  KUA Madapangga, Muhammad, SH, membenarkan ada  surat dari Majid pada Selasa (20/12/2016), isinya keluarga besar Majid  akan menduduki KUA setempat pada Kamis (05/01/2017). Bukan tidak mau mengindahkannya, akan tetapi pelayanan bagi masyarakat adalah hal terpenting. “Hal itu terbukti sampai Rabu (04/01/2017) masih menerima pelayanan masyarakat,” jelasnya.

Disinggung kronologis munculnya aksi warga Bolo tersebut, kata dia, berdasarkan isi surat yang diterimanya, tahun 2005 saat PLT  Kepala Desa (Kades) Bolo Hafuliddin, SH, dan staf  Syarifudin Ahmad, Camat Madapangga Burhannudin, BA, memfasilitasi pertemuan keluarga Majid dengan Bupati Bima H Ferry Zulkarnain, ST (almarhum). Saat pertemuan, kedua belah pihak tersebut tercapai suatu kesepakatan bahwa  Majid siap menyerahkan tanahnya untuk dibangunkan Kantor UPTD PTH dan KUA Madapangga. Namun, kompensasinya  dua anak Majid,  Munawir (37) dan Syahrul (30), akan diangkat menjadi PNS oleh Pemerintah Kabupaten Bima saat itu.

Dia berharap apa yang terjadi sekarang bisa secepatnya diselesaikan, karena akan mengganggu pelayanan masyarakat. (BK36)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Biaya pembebasan lahan pembangunan kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pertanian dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Madapangga dalam waktu dekat segera...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.-  Pemalangan  kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Madapangga akhirnya dibuka. Dua kantor yang awalnya diblokade  ahli...