Bima, Bimakini.- Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, menyatakan prosesi pelantikan pejabat lingkup Pemkab Bima yang pertama pada tahun 2017 ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) yang harus dilaksanakan. Yaitu UU 5/2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Aturan itu mengisyaratkan agar tahun 2017 ini semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengacu kepada nomenklatur baru sesuai petunjuk dan arahan yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Pelantikan ini juga mengacu pada hasil evaluasi secara menyeluruh kinerja para pejabat sejak Bupati dan Wakil Bupati dilantik pada Februari 2016 lalu,” paparnya saat pelantikan, pengukuhan, dan pengucapan sumpah jabatan terhadap 188 pejabat eselon II dan eselon III di aula kantor Pemkab Bima, Jumat (06/01/2016).
Berkaitan pelantikan Jumat ini, katanya, ada beberapa hal yang perlu disampaikan. Pejabat yang dilantik segera menyesuaikan diri dan menerjemahkan secara menyeluruh sesuai Visi-Misi Bima RAMAH dan Tupoksi pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Dikatakannya, pelantikan ini tidak terkait kepentingan apapun di luar dari upaya untuk meningkatkan kinerja aparatur birokrasi yang amanah dan andal, selain itu mampu menerjemahkan visi-misi bagaimana mewujudkan Kabupaten Bima yang RAMAH.
Menurutnya, pelantikan ini merupakan upaya menata birokrasi agar lebih baik dan profesional. “Secara bertahap kita akan dapat mewujudkan manajemen pemerintah publik yang mengedepankan tatakelola pemerintahan yang baik (good governance) dan menjaga fungsi pemerintah berjalan sebagaimana mestinya,” papar Bupati.
Bupati berharap pascapelantikan ini, ke depan akan mampu mengoptimalkan fungsi pelayanan publik pada semua OPD. Bupati mengucapkan selamat bertugas pada seluruh pejabat yang dilantik, semoga mampu melaksanakan amanah dan kepercayaan yang diberikan. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.