Kota Bima, Bimakini.- Sosialisasi kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran dan Mekanisme Pengaduan dilakukanjajaran PT PLN (Persero) Area Bima, Selasa (24/01). Lokasinya di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bima. Kegiatan itu dihadiri ratusan Kepala Desa (Kades).
Saat itu hadir Manajer PT PLT (Persero) Area Bima, Jefry Husni, Sekda Kabupaten Bima, HM Taufik, Kepala DPMD, Sirajudin.
Dalam penyampaiannya, Jefry Husni mengatakan tujuan sosialisasi ini agar masyarakat mengetahui lebih luas kebijakan Pemerintah Pusat yang mencabut subsidi listrik khususnya daya 900 Volt Amper terhitung mulai 1 Januari 2017. Pascakebijakan pemerintah ini akan berdampak pada pelanggan dan banyak muncul pertanyaan.
Untuk itulah, kata dia, kepastian pencabutan subsidi listrik disosialisasi langsung pada jajaran Kades agar dapat disampaikan kepada masyarakat. Informasi melalui Kades akan lebih cepat sampai kepada masyarakat secara luas.
Disampaikan Jefry, dalam penarikan kebijakan subsidi listrik dilakukan Pemerintah Pusat, tidak berlaku untuk semua pelanggan 900 VA. Pihak yang akan dicabut subsidinya hanya bagi pelanggan yang berdaya 900 VA, masuk kategori ekonomi mampu. “Bagi yang tidak mampu subsidinya tidak akan dicabut alias tarifnya tidak naik,” katanya.
Untuk pelanggan yang tidak dicabut subsidinya itu, katanya, PT PLN bekerja sama dengan Kementerian ESDM dan Kemensos melalui data pada TMP2K, data tersebut mencakup warga tidak mampu itu akan dipakai oleh PLN untuk melihat kondisi ekonomi pelanggan listrik.
Namun, ujar dia, bila ada masyarakat atau pelanggan yang ternyata tidak mampu dan tidak terdata dalam data dipakai PLN disediakan tempat pengaduan. Tempat ini akan ditempatkan pada setiap desa atau kelurahan, ada formulir untuk diisi bagi pelanggan yang teryata tidak mampu, tetapi tidak terdata dalam data diolah.
Tatacara ini juga disosialisasikan. Pelanggan yang merasa tidak mampu dapat mengisi formulir tersedia di kantor Desa atau Kelurahan. Nanti akan diserahkan ke kantor kecamatan, kemudian disampaikan pada Posko induk baru kemudian akan diverifikasi oleh tim.
Dikatakannya, bila benar tidak mampu sesuai hasil survai, akan dimasukan dalam data pelanggan tidak mampu, kemudian tidak akan dicabut subsidi listriknya. Tujuan pemerintah sesuai UU 30/2009 poinnya dana subsidi itu hanya bagi kelompok masyarakat yang benar-benar tidak mampu.
Berdasarkan alasan itu, ujarnya, kemudian pemerintah membuat kebijakan mencabut subsidi listrik untuk daya 900 VA, khusus bagi yang ekonomi mampu dan industri.
Untuk pelanggan dengan daya 900 VA tidak mampu tidak dicabut, termasuk industri kecil, UMKM, rumah ibadah, dan sosial.
Usai pembukaan, selanjutnya jajaran PLN Bima menjelaskan secara mendetail kenaikan atau penarikan subsidi listrik diberlakukan oleh pemerintah. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.