Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Inilah Biaya Seputar Proses Pelelangan Eks Tanah Jaminan Aparat Desa…

Abidin

Bima, Bimakini.- Lahan eks jaminan aparat desa di Kabupaten Bima kini masih hangat dibicarakan. Menjadi ‘magnet’ tersendiri bagi para Kepala Desa (Kades) dan aparatur desa. Bayangkan ada aparatur dari 191 desa yang meliriknya. Nah, bagaimana proses lelang itu diikuti dan berapa saja biaya yang melekat di dalamnya?

Mengenai hal ini, Kasi Pembinaan Kemasyarakatan Desa Ncandi Kecamatan Madapangga, Abidin,  menyurvainya. Selasa (31/01) lalu, dia membeberkan hasil survainya itu. Dia menghitung dan menaksir setiap detail prosesnya. Hasilnya mencengangkan.
Seperti apa? Abidin mengaku, hasil survai itu telah  disampaikan kepada Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri melalui surat tanggal 9 Januari 2017. Tembusan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bima dan Kabag Umum Setda.

Melalui surat itu, dia menyadari apa yang dilakukannya tanpa ada paksaan dari pihak lain, muncul  dari kesadaran sendiri. Hasil survai yang dilakukannya adalah biaya-biaya pengeluaran selama beberapa hari saat mengajukan permohonan terkait pelelangan eks jaminan.

“Dari hasil survai tersebut, berkesimpulan yakin 95 persen data tersebut benar adanya,” katanya di Madapangga.

Dikatakannya, berdasarkan hasil survai, kalkulasi untuk seluruh Kades dan Sekdes di Kabupaten Bima, masing-masing mengajukan permohonan paket tanah.  Totalnya 191 desa. Maka total paket yang diajukan Kades dan Sekdes berjumlah 382 paket. Jika dikalikan jumlah Kades dan Sekdes dengan setoran awal rekening Rp20.000 bisa disimpulkan jumlah dana yang dikeluarkan oleh Kades dan Sekdes untuk saldo rekening Rp7.640.000. Masing-masing Kaur yang berjumlah 6 orang setiap desa,jika dikalikan 191 desa berjumlah 1.146 paket. Kemudian dikalikan saldo awal rekening Rp20.000, uang dikeluarkan untuk saldo rekening totalnya Rp22.920.000.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Jumlah itu saya kalkulasikan masing-masing semuanya mengajukan satu paket permohonan,” jelasnya.

Dikatakannya,  bagi  masyarakat yang mengikuti pelelangan tanah tersebut, menghitung setiap satu desa dirata-ratakan dua orang saja. Total paket yang diajukan oleh mereka sebanyak 382 paket, maka uang yang dikeluarkan oleh masyarakat untuk saldo rekening sama besarnya dengan uang yang dikeluarkan oleh Kades dan Sekdes yaitu berjumlah Rp7.640.000.

Selanjutnya, jika ditotalkan  Kades, Sekdes, Kaur dan masyarakat biasa yang telah mengikuti pelelangan eks tanah jaminan sebanyak 1.910 orang. Dari hitungan itu, uang transportasi ke Kota Bima selama mengikuti pelelangan paling sedikit Rp100.000. Kalau duakali ke Kota Bima, jumlahnya Rp200.000. Jika dikalikan 1.910 orang, maka uang transportasi sebanyak Rp382.000.000. Untuk kebutuhan komunikasi selama mengikuti pelelangan,  ditaksir Rp20.000/orang, kalau dikalikan dengan pelaku pelelangan yang jumlahnya 1.910 orang tersebut maka total uang pulsa Rp38.200.000.

Dia mengelaim,  pelelangan tanah eks jaminan tersebut ada “uang lobi” hingga Rp1.000.000 per paket. Untuk biaya ini,  dihitung berdasarkan  jumlah desa sebelum pemekaran yaitu 168 desa. Jumlah jajaran pemerintah desa yang ikut pelelangan paket tanah mulai dari Kades, Sekdes beserta lima Kaur  adalah tujuh orang dan mereka mendapat semuanya. Maka banyak paket yang dilelang sesuai jumlah jajaran desa tersebut sebanyak 1.176 paket, kalau dikalikan Rp1.000.000 totalnya Rp1.176.000.000.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dari total biaya pengeluaran yang dikucurkan oleh seluruh peserta pelelangan, mulai dari pembukaan saldo rekening, transpor, biaya pulsa plus biaya “lobi” maka jumlahnya mencapai  Rp1.634.400.000.

Masih kata Abidin, berdasarkan hasil survai yang didapatnya melalui responden yang mengikuti pelelangan eks tanah jaminan tersebut, diharapkan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Bima agar Permendagri yang mengganjal aparat desa memiliki wewenang diprioritaskan eks tanah jaminan kepada aparat desa tersebut direvisi. Atau dibuat Perda sebagai penganti Permendagri.

Selain itu, kata eks dicoret, sehingga kalimatnya menjadi tanah jaminan perangkat desa. Hal itu dilakukan agar perangkat desa bisa secara langsung membayar pada pihak Pemerintah Daerah. Diharapkan pula terkait pelelangan tanah jaminan diberikan kewenangan pada tingkat kecamatan. Kalau dilakukan pada setiap kecamatan, biaya pengeluaran saat mengikuti pelelangan tentu tidak banyak.

“Saya juga  harapkan agar tanah jaminan  dibagi ulang supaya seluruh aparat desa dan masyarakat umum mudah mengajukan permohonan tender. Semoga harapan ini bisa dipertimbangkan,” harapnya. (BK36)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait