Kota Bima, Bimakini.- Dalam rentang waktu hanya sekitar belasan jam, aparat Polsek Rasanae Timur Polres Bima Kota membekuk wanita berinisial N yang diduga pemilik bayi yang ditemukan tewas di kali Penaraga, Kamis sore lalu. Warga RT 08 Kelurahan Penaraga itu N dibekuk di Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima.
Selanjutnya, wanita itu diperiksa intensif untuk mengungkap motif kenekatannya menggugurkan bayi dan membuangnya. Peristiwa itu pun menjadi ‘buah bibir’ masyarakat.
Sementara itu, Kanit Pidana Umum (PIDUM) Sat Reskrim Polres Bima Kota, IPDA Wongso mengatan saat ini pelaku dalam dalam status mengamankan diri. Belum ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya. “Statusnya masih calon tersangka dan mengamankan diri,” ujarnya di Sat Reskrim Polres Bima Kota, Senin (6/2/2017).
N sendiri, kata dia, masih dalam penganganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bima Kota. Saat ini kepolisian masih berkoordinasi dengan kejaksaan untuk pengananan selanjutnya.
“Kami berhati-hati dalam menentukan pasal yang tepat atas perbuatan pelaku,” ungkapnya.
Sebelumnya, N dijemput di Jatiwangi setelah menghubungi Babinkamtibmas Penaraga. Selanjutnya, Polsek Rasanae Timur bergerak untuk menjemput pelaku dan dibawa ke Sat Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus heboh itu mencuat setelah warga menemukan bayi tersangkut di kali Penaraga. Lalu warga membawanya ke RSUD Bima untuk diidentifikasi.
Sejumlah warga menyesalkan tindakan itu dan meminta aparat agar menghukum siapapun pelakunya sesuai hukum yang berlaku. (BK.25)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.