Kota Bima, Bimakini.- Ini peringatan bagi pemilik kendaraan luar daerah Provinsi Nusa Tenggar Barat. Kendaraan roda dua dan roda empat berplat luar daerah, namun nakal tidak melapor dan menunggak
pajak, akan dibidik oleh Unit Pelaksana Teknis Badan Pelayanan Pajak Daerah
(UPTB PPD) atau Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Hal itu dilakukan setelah melihat membudaknya kendaraan berplat luar ada di Bima saat ini.
Penertiban ini akan dilaksanakan melalui operasi gabungan.
Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Badan Pelayanan Pajak Daerah (UPTB PPD) , Husni, mengatakan melalui
operasi ini diharapkan pada pemilik kendaraan luar daerah
tanpa izin beroperasi akan ditindak tegas. Operasi
gabungan akan digelar tanggal 6-7 Februari 2017 untuk penertiban
kendaraan luar daerah NTB. Titik operasi di Taman Ria Kota Bima dan Ama Hami.
Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Satuan Lantas Polres Bima Kota, POM PM , dan Dinas Perhubungan Kota Bima. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah pasal 4, kendaraan luar daerah harus melapor ke Kepolisian dan Dispenda Provinsi NTB.
“Kalau di daerah berarti melapor ke Samsat, kendaraan ber-Nopol luar daerah Bima dan NTB, sudah
membludak di daerah Bima khususnya,” katanya.
Saat operasi nanti, akan diberikan stiker dan surat keterangan
lapor tiba dalam jangka waktu 3 bulan. Nanti setelah tiga bulan masih
menjalani operasi tanpa lapor, akan dikenakan sanksi tegas.
Ditambahkan Husni, kendaraan luar daerah, khusus roda empat mendominasi di
NTB kian hari tambah bayak, pemiliknya tidak mau
melapor atau mengubah dokumen. Padahal, aktivitas mereka tidak untuk sementara, tetapi selamanya.
Untuk itu, kata dia, perlu segera penertiban bagi kendaraan yang beroperasi seenaknya menggunakan jalan, tetapi membayar pajak di luar
daerah (asal kendaraan). “Daerah tidak mendapatkan apa-apa.
Hanya mendapatkan dampak rusaknya jalan,” ujarnya. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.