Bima, Bimakini.- Hampir satu bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bima, Ikbal alias Ahon (27) berhasil ditangkap oleh Tim Buru Sergap (Buser) di rumah orangtuanya, Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Penangkapan itu dilakukan Minggu (26/2/2017) sekitar pukul 13.30 WITA. Ikbal diduga satu di antara tersangka kasus pembacokan dua warga Desa Cenggu pekan lalu.
Kapolres Bima Kabupaten AKBP M Eka Fathurahman, SIK, yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadal Iqbal alias Ahong (27), warga Desa Talabiu Kecamatan Woha. Ikbal termasuk terduga pelaku kasus pembacokan dua pemuda Desa Cenggu di taman wisata Pantai Kalaki.
“Hampir satu bulan menjadi DPO Polres Bima, kini Ikbak telah ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Talabiu,” jelas Eka di Mapolres.
Eka mengatakan, berdasarkan keterangannya, Ikbal turut serta membantu pelaku utama, Anhar, ketika menganiaya ernama Ardin. Akibat kejadian itu, korban terluka parah terkena benda tajam. “Pelaku mengaku terlibat mengeksekusi dua warga Desa Cenggu hingga sehingga korban mengalami luka,” katanya.
Peristiwa itu menyebabkan Subhan dan Ardin mengalami luka pada sekujur tubuhnya. Bahkan, Ardin saat ini mengalami cacat fisik. “Satu warga Cenggu putus di bagian jari dan cacat seumur hidup,” katanya.
Kapolres mengaku sebelumnya anggota telah menangkap tersangka pertama di Mataram dan kini menangkap tersangka Ikbal. “Dua tersangka sudah kami tangkap dan dan satunya masih dalam pengejaran aparat Kepolisian, “ jelasnya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.