Kota Bima, Bimakini.- Untuk mencegah penanggulangan Narkotika di Bima, maka dibutuhkan adanya Peraturan Daerah (Perda). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, disarankan untuk segera membuat peraturan tersebut.
Saran itu disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bima, AKBP H Ahmad SH, Rabu (8/3/2017).
Apalagi, kata Ahmad, melihat kondisi masyarakat saat ini semakin banyak mengosumsi Narkoba. BNNK Bima pun berinisiatif untuk mengusulkan adanya perda tersebut.
Bahkan, kata dia, dikalangan pelajar pun sudah merambah konsumsi pil tramadol. Ini menjadi kasus besar yang harus segera ditangani. “Kami akan berkoordinasi juga dengan BNN Provinsi NTB,” ungkapnya.
Di 2016, kata dia, setidaknya BNNK Bima bersama kepolisian tiga kali menangkap pelaku Narkoba. Di awal 2017 ini menggencarkan kampanye anti Narkoba di sejumlah kecamatan dan desa.
“Kedepan kami akan mengajak setiap instansi untuk kampanye berantas Narkoba,” katanya.
Bahkan, bagi aparat kepolisian yang terbukti menggunakan Narkoba, pilihannya hanya dicopot. (CBK03)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.