Bima, Bimakini.- Kasus dugaan tindak pidana percobaan pencabulan melibatkan tenaga kebersihan Rumah Sakit Umum (RSU) Sondosia. AH (45). Peristiwa pada Rabu (22/03/2017) lalu itu menuai kecaman dari berbagai pihak. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Ilham H Adnan, SH, pun bereaksi.
Dia menyesalkan perbuatan tidak beradab itu. Jika dugaan atas percobaan pelecehan seksual itu terbukti secara hukum, Dinas Kesehatan (Dikes) berikut Direktur RSU Sondosia harus mengambil sikap tegas. “Yaitu mengeluarkan yang bersangkutan sebagai tenaga Cleaning Service di RSU Sondosia,” ujarnya saat dihubungi Rabu (29/3). Baca juga: Cleaning Service RSUD Sonsosia Diduga Cabuli Pelajar
Imbauan pemecatan itu digaungkannya, karena perbuatannya demikian telah mencoreng nama baik RSU maupun jajaran Dikes. “Jika oknum tersebut telah mencoreng nama baik institusi, lalu untuk apa dibiarkan atau dipertahankan, mendingan dipecat saja sekalian,” sarannya.
Akan tetapi, kata anggota Komisi I ini, bila pihak RSU dan Dikes, tidak mengambil tindakan tegas, hal itu patut dipertanyakan karena memertahankan oknum yang diduga amoral. Jika ada surat pengaduan korban pada Komisi I, maka pejabat Dikes dan Direktur RSU akan dipanggil untuk klarifikasi. Baca juga: Kades Kara Desak Penangkapan Pelaku Pencabulan
Seperti dilansir sebelumnya, oknum petugas itu “menyergap” siswa SMK yang sedang magang di RSU setempat, pekan lalu. “Sergapan” dari belakang itu menyebabkan oknum petugas menuai kecaman. Hingga kini, oknum AH masih buron pascakejadian itu. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.