Bima, Bimakini.- Pengelolaan hasil Kopi Tambora dengan alokasi dana talangan dari Pemerintah Kabupaten Bima tahun 2006 lalu sekitar Rp318 juta, telah ditetapkan tersangka baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima kini ‘membandrol’ nama HR.
Sebelumnya dalam kasus Kopi Tambora, telah menetapkan SF dan SM sebagai tersangka dan telah mendapat putusan inkrah dari Pengadilan. “Sekaligus telah membayar uang pengganti sebesar Rp80 juta,” sebut Kepala Kejari Bima, Widargo MP, kepada awak media, Kamis (20/04).
Dijelaskannya, dalam kasus Kopi Tambora tahun 2006, Pemkab Bima telah mengalokasi anggaran tambahan untuk pengelolaan hasil produksi senilai Rp318 juta, namun yang disetorkan pada kas daerah hanya sekitar Rp160 juta. Sisa sekitar Rp218 juta diduga dibagi-bagi oleh tiga orang tersebut.
Dipaparkannya, penetepan HR itu berdasarkan hasil pengembangan dalam hasil sidang dua tersangka sebelumnya, SF dan SM. Keduanya menyebut HR mendapat jatah sekitar Rp40 juta. “Yang jelas penetapan HR sebagai tersangka baru merupakan pengembangan dari hasil sudang dua tersangka sebelumnya,” bebernya.
Meski demikian, diakuinya, HR belum ditahan karena Kejari masih mengumpulkan sejumlah dokumen yang telah rusak dihantam banjir bandang beberapa waktu lalu untuk dijadikan Barang Bukti.
Saat ini, ada tiga kasus dugaan korupsi yang menjadi atensi Kejari untuk dituntaskan. Yaitu kasus Kopi Tambora, kasus SMAN 05, dan kasus pengadaan seragam Sat Pol PP Kabupaten Bima. Berikut sejumlah kasus lainnya. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.