Bima, Bimakini.- Aparat Polres Bima Kabupaten menyita satu unit mobil kontainer yang mengangkut kayu sonokeling diduga tanpa dokumen sah. Mobil itu diamankan di Desa Sakuru Kecamatan Monta Kabupaten Bima, Selasa (4/4). Saat itu, tidak bisa menunjukan dokumen.
Kayu milik CV Sono Potro dan UD Tangga Jaya itu sudah diolah. Datang dari arah Monta bagian Dalam.
Kapolres Bima, AKBP M Eka Fathurrahman, SIK, membenarkan penyitaan satu unit mobil kontainer yang membawa kayu sonokeling diduga tanpa dokumen. Kayu itu diduga hasil illegal loging. “Anggota Polres dibantu Babinsa Sakuru mengamankan kontainer membawa kayu diduga hasil ilegal loging tersebut,” katanya.
Dia mengakui, saat ditanya dokumen kepemilikan, supir tidak bersedia menunjukan surat-surat. Akhinrya terpaksa anggota mengamankan di Polres Bima untuk diproses lebih lanjut.
Setelah memanggil pemilik agar menunjukan bukti kepemilikan yang sah, ternyata kayu tersebut memiliki SKAU dari Kepala Desa. Namun, akan mengecek Balak di lokasi. Apakah kayu yang diambil itu masuk kawasan konservasi atau lahan produksi masyarakat.
“Kami sedang cek Balak. Untuk sementara kayu masih ditangani Penyidik,” terangnya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.