Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Kayu yang Diangkut Mobil Kontainer Disita

FOTO HERMAN: Inilah kayu yang diangkut mobil kontainer dan disita aparat.

Bima, Bimakini.- Aparat Polres Bima Kabupaten menyita satu unit mobil kontainer yang mengangkut kayu sonokeling diduga tanpa dokumen sah. Mobil itu   diamankan di Desa Sakuru Kecamatan Monta Kabupaten Bima, Selasa (4/4). Saat itu, tidak bisa menunjukan dokumen.

Kayu milik CV Sono Potro dan UD Tangga Jaya itu sudah diolah. Datang dari arah Monta bagian Dalam.

Kapolres Bima, AKBP M Eka Fathurrahman, SIK, membenarkan  penyitaan satu unit mobil kontainer  yang membawa kayu sonokeling diduga tanpa dokumen. Kayu itu diduga  hasil illegal loging. “Anggota Polres dibantu Babinsa Sakuru mengamankan kontainer membawa kayu diduga hasil ilegal loging tersebut,” katanya.

Dia mengakui, saat ditanya dokumen kepemilikan, supir  tidak bersedia menunjukan surat-surat. Akhinrya terpaksa anggota mengamankan di Polres Bima untuk diproses lebih lanjut.

Setelah memanggil pemilik  agar menunjukan bukti kepemilikan yang sah, ternyata kayu tersebut memiliki SKAU dari Kepala Desa. Namun,  akan mengecek Balak di lokasi. Apakah kayu yang diambil itu masuk kawasan konservasi atau lahan produksi masyarakat.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Kami sedang cek Balak. Untuk sementara kayu masih ditangani Penyidik,” terangnya. (BK34)

 

 

Iklan. Geser untuk terus membaca.
Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait