Bima, Bimakini.- Penyitaan kayu diduga hasil pembalakan liar (illegal loging) dilakukan Tim Resmob Sub-Den A Bima, Minggu (2/4) lalu. Empat kubik kayu gelondongan jenis sonokeling disita di persimpangan Desa Sondo Kecamatan Monta Kabupaten Bima.
Saat itu kayu diangkut menggunakan dumptruck dan diserahkan ke Polres Bima, karena tidak melengkapi dokumen kepemilikan.
Kanit Resmob Sub-Den A Bima, Bripka Ardi Baron Bayuseno, mengatakan berdasarkan laporan dari masyarakat, aparat berhasil menyita empat kubik kayu tanpa dokumen. Kayu yang sudah di olah tersebut, disita dari satu mobil truk yang dikendarai AH, warga Desa Laju Kecamatan Langgudu.
“Kayu itu datang dari daerah pedalaman, kami sita di pertigaan Desa Sondo Kecamatan Monta,” terangnya Rabu (5/4).
Saat itu, karena supir tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan kayu yang diangkutnya. Saat ini barang bukti (BB) bersama supir telah diserahkan ke Polres Bima untuk diproses lebih lanjut. “Kami sudah menyerahkan ke Polres Bima Kabupaten untuk diproses,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan masyarakat di Kecamatan Monta, aktivitas pengangkutan kayu diduga ilegal itu terjadi setiap hari. Masyarakat setempat sangat keberatan kalau itu ilegal.
“Begitu menerima laporan masyarakat, kami langsung stand by di Monta untuk memastikan laporan masyarakat. Ternyata benar ada kegiatan pengangkutan kayu, sehingga kami langsung menyita,” katanya.
Kapolres Bima, AKBP M Eka Fathurahman, SIK, yang dikonfirmasi arena pacuan kuda membenarkan adanya kayu sebanyak satu dump truck diserahkan anggota Resmob tersebut. Namun, sampai saat ini Penyidik masih menyelidiki kasus dugaan pembalakan liar itu.
“Kami masih mendalami kasus ini. Sekarang tim masih bekerja keras untuk mengungkap,” katanya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.