Kota Bima, Bimakini.- Kasus Narkoba terus terangkai dan berderet di Kota Bima. Para terduga pelakunya pun sebagiannya pelajar dan remaja tanggung. Seperti yang dibekuk aparat Polsek Rasanae Barat pada Minggu (16/04/2017) sekitar pukul 13.40 WITA. Aparat meringkus dua pemuda yang diduga sedang melakukan transaksi Narkoba di jalan Sultan Hasanudin, depan toko Arjuna, Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat.
Mereka adalah SF (21) asal Kelurahan Rabadompu Barat Kecamatan Raba dan JT (14), pelajar asal Kelurahan Rabadompu Barat Kecamatan Raba Kota Bima.
Menurut pernyataan Humas Polres Bima Kota, IPDA Suratno, mereka diringkus oleh tim operasional transaksi Narkoba dengan rekannya. Namun, sayangnya, entah kemana rekannya itu pergi. “Hanya dua orang itu diringkus,” jelasnya melalui WhatsApp Minggu (16/04/2017) sore.
Dibeberkannya, saat mereka bertransaksi masyarakat melihatnya. Mereka kabur menggunakan sepeda motor Revo warna merah. Berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, aparat Kepolisian langsung bergegas dan mengintai terduga pelaku. Akhirnya meringkusnya di depan tokoh Arjuna, jalan Hasanuddin.
“Setelah mendapatkan pelaku, Kepolisian langsung mendapatkan barang bukti Narkoba jenis sabu dan ganja dari tangan pelaku,” ujarnya.
Dikatakannya, keduanya saat ini diamankan di Polres Bima Kota untuk dilakukan proses hukum dan kepentingan perkembangan penyelidikan.
Dibeberkannya, barang bukti yang disita adalah 3 poket Narkoba jenis sabu, 1 poket Narkoba jenis ganja, 2 korek gas, 1 kotak rokok Sampoerna yang digunakan sebagai tempat menyimpan Narkoba. Selain itu, 1 bungkus rokok Gudang Garam Surya, beserta 1 unit sepeda motor jenis Honda Revo warna merah. (BK38)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.