Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

UPTB-UPPB Bima Gelar Pekan Panutan dan Sosialisasi Pajak

Foto: Ahmad

Bima, Bimakini.- Unit Pelaksana Teknis Badan dan Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPTB-UPPD) Kabupaten Bima menggelar sosialisasi sadar pajak kendaraan bermotor. Sosialisasi dilakukan Senin (17/04/2017) hingga Sabtu (22/04/2017) pada  tiga desa/kecamatan dengan potensi TMUD tertinggi dan  empat sekolah/Pondok Pesantren  di wilayah Kabupaten Bima.

Menurut Kepala UPTB-UPPB Kabupaten Bima, Drs H Moh Amin, sosialisasi dilakukan  karena masih banyak masyarakat belum sadar membayar pajak. Tahun 2016 hingga maret 2017, pemilik  kendaraan roda dua maupun roda empat masih banyak memenuhi kewajibannya membayar pajak. Imbasnya pendapatan daerah menurun.

Katanya, kendaraan bermotor berplat hitam tidak membayar pajak per 31 Desember 2016 sebanyak 29.547 unit. Nilai PKB Rp26.055.336.713 dan denda anggaran Rp521.106.734,3. Bagi kendaraan umum ada 494 unit yang belum membayar pajak dengan nilai denda Rp138.948.088, kendaraan dinas atau plat merah sebanyak 1.430 kendaran baik roda dua maupun roda empat, nilai PKB dan denda yang harus bayar Rp684. 024. 509.

“Dari semua kendaraan yang baru membayar pajak sampai 31 Maret 2017 hanya sebagian persen saja,” jelasnya.

Kendaraan berplat hita, 760 unit kendaraan Rp726. 869.400.  Kendaraan umum atau berplat kuning 34 unit kendaraan atau Rp34.152.700 dan berplat merah 54 unit atau Rp21.544. 400. “Dari semua itu belum mencapai target yang kami inginkan, hanya menurun saja. Untuk itu kami minta pada masyarat atau pemerintah agar sadar pajak karena ini demi kemajuan daerah,”  harapnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Tetapi, kata dia, bagi kendaraan berplat merah yang digunakan oleh sejumlah Pemerintah Daerah, baik roda maupun roda empat, masih ada belum membayar pajak. “Seharusnya Pemerintah Daerah wajib pajak dan memberikan contoh terhadap masyarakat agar lebih maju lagi,”  ujarnya.

Menindaklanjuti kondisi itu, UPTB- UPPD akan menggambil langkah koordinasi dengan Pemerintah Daerah yang menangani kendaraan tidak membayar pajak itu. “Untuk ke depan kami akan memberikan teguran secara lisan pada Kepala Daerah dan SKPD yang menggunakan kendaraan tersebut dan apa alasan mereka tidak membayar kewajibannya,”  tambahnya.

Menurut Kepala Bagian Pendataan dan Penataan UPTB-UPPD  Kabupaten Bima, Norris Satria Putra,  dalam hal wajib pajak sudah ‘mejemput bola” atau Samsat Keliling yang dioprasikan setiap kecamatan per bulan. Tujuannya

untuk memudahkan masyarakat langsung membayar pajak pada setiap kecamatan. Namun, dia  menghimbau agar masyarakat terhindar dari calo dan langsung datang ke kantor terkait untuk membayar pajak. “Kaami harap masyarakat langsung datang bayar di sini, kantor Samsat, lima menit selesai,”  katanya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Sosialisasi yang dilakukan akan ada acara puncak pada 20 April nanti. Rencananya akan dihadiri Camat, pimpinan SKPD, Kepala UPTB-UPPD se-NTB, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Saat  itu, Samsat Bima akan memberikan penghargaan bagi wajib pajak atau taat membayar pajak. (BK38)

 

Iklan. Geser untuk terus membaca.
Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait