Bima, Bimakini.- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima mengintensifkan operasi mengintip peredaran Narkoba, minuman keras (Miras) dan barang haram lainnya. Senin (01/05) siang, aparat berhasil menyita 840 botol miras jenis bir di pemandian Madapangga.
Kasat Narkoba IPTU I Made Dimas Widyantara, SIK memimpin langsung operasi itu dibantu anggotanya.
Kasat menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan anggota di lapangan selama satu bulan terakhir, ada kendaraan bak terbuka yang kerap mengangkut Miras jenis Bir Bintang. Pemantauan itu akhirnya dikembangkan oleh anggota di lapangan.
Haslinya, Miras jenis Bir sebanyak 840 botol berhasil disita milik SS (23), warga Desa Rasabou Kecamatan Sape. “Sejumlah itu berhasil kami sita,” jelasnya Senin (01/05) di Sat Reskrim.
Setelah diketahui oleh anggota, beber Kasat, tim pun bergegas. Kendaraan bak terbuka dari arah Barat atau Dompu sedang menuju Kabupaten Bima mengangkut Miras. Pelaku ingin mengelabui petugas, ratusan botol Miras itu dikemas menggunakan dus air mineral dan dus mi instan.
“Identitas pick-up sudah kami kantungi. Kendaraan itupun langsung kami amankan saat melintas di pemandian Kecamatan Madapangga,” jelasnya.
Pick-up Suzuki Carry warna hitam diamankan karena mengangkut 70 dus botol atau sejumlah 840 botol minuman beralkohol jenis Bir Bintang. “Saat ini BB dan pemilik diamankan di Sat Resnarkoba Polres Bima guna proses pemeriksaan,” ujarnya. (BE34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.