Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

70 Dus ‘Cairan Haram’ Disita di Sekitar Pemandian Madapangga

Bima, Bimakini.- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima mengintensifkan operasi  mengintip peredaran Narkoba, minuman keras (Miras) dan barang haram lainnya. Senin (01/05) siang, aparat berhasil menyita  840 botol miras jenis bir di  pemandian Madapangga.

Kasat Narkoba IPTU I Made Dimas Widyantara, SIK memimpin langsung operasi itu dibantu anggotanya.

Kasat  menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan anggota di lapangan selama satu bulan terakhir, ada kendaraan bak terbuka  yang kerap mengangkut  Miras jenis Bir Bintang. Pemantauan itu akhirnya dikembangkan oleh anggota di lapangan.

Haslinya, Miras jenis Bir sebanyak 840 botol berhasil disita milik SS (23), warga Desa Rasabou Kecamatan Sape. “Sejumlah itu berhasil kami sita,”  jelasnya Senin (01/05) di Sat Reskrim.

Setelah diketahui oleh anggota, beber Kasat,  tim pun bergegas. Kendaraan bak terbuka dari arah Barat atau Dompu sedang menuju Kabupaten Bima mengangkut Miras. Pelaku ingin mengelabui petugas, ratusan botol Miras itu dikemas menggunakan dus air mineral dan dus mi instan.

“Identitas pick-up sudah kami kantungi. Kendaraan itupun langsung kami amankan saat melintas di pemandian Kecamatan Madapangga,” jelasnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Pick-up Suzuki Carry warna hitam diamankan karena  mengangkut 70 dus botol atau sejumlah 840 botol minuman beralkohol jenis Bir Bintang. “Saat ini BB dan pemilik diamankan di Sat Resnarkoba Polres Bima guna proses pemeriksaan,” ujarnya. (BE34)

 

Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait