Bima, Bimakini.- Delapan perangkat desa, Jumat (26/5/2017) dilantik. Yakni perangkat Desa Leu, Nggembe, Darusalam, dan Rasabou.
Syam Ilyas SPd dilantik sebagai Sekdes Leu dan Iswadi SPd, Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat. Irfan SPd sebagai Sekdes Nggembe, Hadijah, Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan pelaporan, Junari, Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan. Mereka dilantik Jumat pagi.
Perangkat Desa Darusalam dan Rasabou dilantik Jum’at sore. Alfian, SPd dilantik sebagai Sekdes Darusalam. Khaeril Ansyah sebagai Sekdes Rasabou, M Yamin, Kabid Pelaporan dan Perencanaan.
Camat Bolo, Mardiana SH mengatakan, Sekdes dan Kaur akan dihadapkan berbagai masalah, apalagi jadi hal baru bagi pejabat yang dilantik. Harus bisa menjaga sikap sebagai pelayan masyarakat.
“Intinya dalam bertugas utamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi,”katanya.
Sekdes dan Kaur, pesannya, harus menjunjung tinggi azas musyawarah. Juga mengedepankan transparansi.
Selain itu, Mardianah menghimbau kepada Kades terkait masa kerja perangkat desa, karena sesuai UU Desa ada batas usia bagi perangkat desa yakni maksimal usianya 60 tahun. ” Kalau ada perangkat desa yang sudah berumur 60 tahun,itu harus diberhentikan sesuai mekanismenya,” ujarnya. (BK36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.