Bima, Bimakini.- Pintu gerbang Masjid Nurul Iman di Dusun Sarae Desa Rabakodo Kecamatan Woha Kabupaten Bima dirusak pada Selasa (23/5) sekitar pukul 01.00 WITA. Siapa yang tega melakukannya dan apa motifnya? Setelah ditelusuri, ternyata melibatkan lima pemuda sekitar masjid setempat.
Ketua BPD Rabakodo, Agus, SPd, yang dihubungi membenarkan peristiwa perusakan pintu gerbang masjid itu. Berawal dari lima pemuda yang mau melakukan kegiatan malam di masjid itu. Namun, pintunya ditutup. Mereka kesal, karena hari-hari sebelumnya dibiarkan begitu saja. Mereka kemudian merusaknya supaya bisa masuk.
“Bukan majiid yang dirusak, tapi pintu gerbang masjid dan dilakukan oleh lima pemuda Dusun Sarae,” jelasnya tanpa menyebut rincian nama mereka.
Diakuinya, kelima orang itu sudah dipanggil ke kantor Desa Rabakodo untuk memertanggungjawabkan perbuatannya. Pemerintah dan lembaga desa memanggil pemuda lain serta pengurus masjid untuk meminta keterangan. “Mereka sedang mengikuti pengarahan dan pembinaan di Kantor Desa,” ujarnya.
Kades Rabakodo, A Harissufwaddin, mengatakan peristiwa berawal pada Selasa (23/5) pukul 01.00 dinihari, generasi muda Dusun Sarae bertujuan melakukan kegiatan shalat malam dan zikir. Namun, setibanya di depan masjid pintu pagar telah dikunci.
“Mereka keberatan, pada hari lain tidak pernah dikunci dan muncullah rencana panas beberapa pemuda untuk merusaknya,” katanya.
Kades pun menyebutkan kelima pemuda itu. Mereka adalah Ramli, Muslim, Sahrul, Salahudin, dan Muhammad. Semuanya beralamat di Dusun Sarae Desa Rabakodo. “Mereka sudah diambil keterangannya oleh Babinsa dan Babinkamtibmas, didampingi pemerintah desa dan BPD,” katanya.
Namun, sebelumnya Kades berkoordinasi dengan Babinsa Babinkamtibmas, mengumpulkan generasi muda untuk mengetahui permasalahannya. “Mereka mengakui perbuatan dan menyepakati tidak terulang kembali,” ucap Kades.
Pertemuan penyelesaian masalah itu diakhiri penandatanganan surat pernyataan bersama yang dibacakan Kades. Di antaranya, Masjid Nurul dimanfaatkan untuk umat Islam seluruh dunia, keamanan masjid merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat Dusun Sarae. Pagar Masjid tidak boleh dikunci, hanya saja ruangan dalam masjid harus dikunci demi keamanan dan ketertiban beribadah.
Kesepakan lainnya, bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan masjid pada malam hari dapat menggunakan emperan, kecuali ada keperluan lain dan dapat berkomunikasi dengan pengurus mesjid. Tidak boleh ada tindakan anarkis, kalau pun ada tidak lagi dimusyawarahkan, tetapi langsung berhubungan dengan hukum.
“Pemuda sudah menyepakati tidak akan mengulanginya. Ini merupakan tindakan kita bagaimana menindak tegas siapa saja yang membuat tidak nyaman bagi Kamtibmas,” jelasnya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.