Bima, Bimeks.- Wakil Bupati (Wabup) Bima, Drs H Dahlan, meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa menjadi ASN yang GEMAS. Yakni Gerakan Masyarakat Aparatur Sipil Negara (Gemas ASN) Awas Pemilu.
Wabup mengatakan, ASN menempati posisi strategis dalam menjalankan tiga fungsi birokrasi pemerintahan, yaitu pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, dan perlindungan masyarakat. Begitu strategisnya posisi ASN dalam birokrasi, maka netralitas mereka dalam menjalankan tugas dan fungsi birokrasi merupakan keniscayaan.
“Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan, agar ASN terbebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” katanya saat Sosialisasi GEMAS ASN Awas Pemilu di aula kantor Pemkab Bima, Selasa (23/05).
Kegiatan itu dihadiri Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Provinsi NTB, Ir H Syamsudin, Ketua Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar- Lembaga Bawaslu NTB, anggota KPU NTB, Ketua Bawaslu Kabupaten Bima para ASN dan para Camat.
Dikatakannya, selama masa kampanye dalam setiap pesta demokrasi, ASN dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon. ASN juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Ketentuan tentang netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN. “ASN dilarang memberikan segala bentuk dukungan kepada calon Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah,” terangnya dikutip Kabag Humaspro Setda Kabupaten Bima, Armin Farid, SSos.
Diingatkannya, jika aturan itu dilanggar, maka harus siap menerima sanksi tegas, mulai dari peringatan hingga pemecatan. Begitu strategis dan sentralnya peran ASN dalam birokrasi pemerintahan, begitu besarnya entitas sosial dari kalangan ini, banyak pihak yang berusaha menggoyangkan netralitas ASN demi tercapainya tujuan politik jangka pendek.
Disampaikannya, tangan-tangan kekuasaan banyak yang berusaha menggiring ASN dalam politik praktis yang dikemas melalui berbagai modus dan cara. “Kita semua berharap agar praktik kepemerintahan yang baik dapat diwujudkan,” harapnya.
Katanya, semua peraturan tentang netralitas birokrasi harus ditegakkan, bukan hanya berhenti pada aturan di atas kertas. Jika terdapat ASN yang melanggar netralitas harus dikenai sanksi tegas. Sebab, seorang ASN, harus menjalankan tugas sesuai koridor hukum dan aturan yang telah ditentukan dan harus mengabdi kepada bangsa, negara, dan rakyat, bukan kepada lainnya.
Dia berharap sosialisasi GEMAS ASN akan mampu membentuk kesadaran bersama mengenai pentingnya netralitas ASN dalam Pemilu, sehingga Pemilu sebagai wahana pesta demokrasi berlangsung aman dan damai menuju kehidupan demokratis.
Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Provinsi NTB, Ir H Syamsudin, mengatakan ASN dilarang ikut dalam politik praktis atau terlibat dalam kegiatan dukung mendukung calon kepala daerah. Larangan ASN dalam berpolitik ada dalam UU 5/2014 tentang ASN.
Untuk itu, dalam rangka menjaga ASN tidak masuk kedalam ranah politik praktis, bawaslu Provinsi NTB meneken nota kesepahaman dengan Menpan-RB dalam pengawasan ASN agar tetap netral dalam pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.