Bima, Bimakini.- Kejadian yang menimpa guru di SMPN 11 Kota Bima merupakan preseden buruk bagi dunia pendidikan. Serikat Guru Indonesia (SGI) Bima menilai, saat ini keamanan dan perlindungan profesi guru dalam melaksanakan tugasnya lemah. Kondisinya sangat akut.
Ketua Serikat Guru Indonesia (SGI) Bima, Eka Ilham, MSi, mengatakan guru yang seharusnya dilindungi dan dihormati oleh orang tua murid, peserta didik, masyarakat, dan negara berujung pada penganiayaan. Aturan Perlindungan Guru melalui Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang perlindungan bagi pendidik dan tenaga pendidikan tidak sesuai fakta lapangan.
“Masih banyaknya tindak kekerasan yang menimpa para pahlawan tanpa tanda jasa dalam menjalankan tugas mulianya,” ujarnya.
Hal ini disebabkan kurangnya sosialisasi tentang Undang-Undang Perlindungan Guru, terutama pada setiap elemen yang terkait. Seperti sekolah, orang tua siswa, dan pemangku kepentingan yang menangani pendidikan. “Lebih baik mencegah daripada mengobati, apalagi sampai terjadi insiden penganiayaan seperti ini,” ungkapnya. Baca juga: Warga Serang SMPN 11, Kaca Pecah, Satu Guru Dianiaya
Kata dia, apapun motifnya kejadian yang menimpa guru di SMPN 11 Kota Bima, paling tidak memberikan pembelajaran bagi semua pihak bahwa sekolah sebagai tempat menyiapkan anak-anak ini menjadi manusia yang berguna. “Masyarakat dan negaranya tidak memberikan rasa aman bagi guru dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” jelasnya.
Diharapkannya bagi semua yang berkepentingan pada dunia pendidikan, kejadian ini jangan sampai terulang. Pemerintah dalam hal ini Wali Kota dan Dinas Dikbudpora Kota Bima harus memberikan perlindungan dan pengawalan terhadap persoalan ini. “Jangan sampai kejadian-kejadian ini menimpa para guru ke depan,” katanya. Baca juga: Hukum & Kriminal
Ini Pengakuan Keluarga Pelaku Penyerangan di SMPN 11
Disampaikannya, peranan komite sekolah dalam menjalin hubungan dengan pihak sekolah bukan hanya sekadar berkutat pada persoalan uang komite dan administratif. Tetapi ada upaya-upaya yang harus dilakukan untuk membangun komunikasi pada orang tua siswa agar tindakan kekerasan ini jangan sampai terjadi pada lingkungan sekolah.
“Begitu pun sekolah harus mampu memberikan upaya-upaya pencegahan terhadap tindakan-tindakan kekerasan di lingkungan pendidikan,” katanya.
Lalu apa langkah yang harus dilakukan menyingkapi persoalan ini? Kata Eka, organisasi profesi seperti SGI, PGRI, IGI dan lainnya harus bisa menyamakan persepsi untuk menyosialisasikan Undang-Undang Perlindungan Guru ini pada setiap elemen dalam dunia pendidikan. Mengawal dan memberikan perlindungan hukum bagi para guru saat bertugas. Pihak sekolah dan orang tua murid membangun hubungan yang baik dalam lingkungan sekolahnya dan luar sekolahnya. Baca juga: Pihak SMPN 11 tidak Ingin Damai dengan Keluarga Pelaku
“SGI Bima menyayangkan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah. Negara dalam hal ini Kepolisian harus menindak tegas tindak kekerasaan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang merugikan kepentingan umum,” desaknya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.