Bima, Bimakini.- Pengadilan Tindak Pidana Korupdi (Tipidkort) Mataram, memutus terdakwa kasus pembongkaran eks Kantor Bupati Bima, Rusdin, dengan dua tahun penjara, Selasa (18/7/2017). Selain itu terdakwa didenda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp80 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan itu jaksa akan menyatakan banding.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima berencana akan melakukan upaya hukum atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram terhadap kasus dugaan korupsi eks kantor Pemkab Bima.
“Melihat fakta sidang yang ada kita berencana melakukan upaya hukum,” tegas Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Raba Bima, Yoga S, ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/7/2017).
Majelis hakim Tipikor Mataram memvonis terdakwa Rusdin dengan penjara 2 tahun dengan membayar uang denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp80 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan pidana pokok penjara 4 tahun 2 bulan. “Untuk denda sama uang penggantinya putusan majelis hakim sama dengan tuntutan kita,” sambung dia.
Menyusul putusan lebih ringan dari tuntutan, pihaknya berencana melakukan upaya hukum. “Dalam sidang memang kita nyatakan pikir-pikir,” katanya. (BK 39)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.