Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Divonis Dua Tahun, Jaksa akan Banding Kasus Eks Kantor Bupati

Kasi Pidsus, Yoga Sukmana, SH

Bima, Bimakini.- Pengadilan Tindak Pidana Korupdi (Tipidkort) Mataram, memutus terdakwa kasus pembongkaran eks Kantor Bupati Bima, Rusdin, dengan dua tahun penjara, Selasa (18/7/2017). Selain itu terdakwa didenda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp80 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan itu jaksa akan menyatakan banding.

Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Negeri Bima berencana akan melakukan upaya hukum atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor  Mataram terhadap kasus dugaan korupsi eks kantor Pemkab Bima.

“Melihat fakta sidang yang ada kita berencana melakukan upaya hukum,” tegas Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Raba Bima, Yoga S,  ditemui di ruang kerjanya,  Kamis (20/7/2017).

Majelis hakim Tipikor Mataram memvonis terdakwa Rusdin dengan penjara 2 tahun dengan membayar uang denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp80 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan pidana pokok penjara 4 tahun 2 bulan. “Untuk denda sama uang penggantinya putusan majelis hakim sama dengan tuntutan kita,” sambung dia.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Menyusul putusan lebih ringan dari tuntutan, pihaknya berencana melakukan upaya hukum. “Dalam sidang memang kita nyatakan pikir-pikir,” katanya. (BK 39)

Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Terdakwa kasus dugaan korupsi pembongkaran eks kantor Pemkab Bima, Rusdin, dituntut Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Raba Bima 4 tahun 2...