Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Terdakwa Korupsi Eks Kantor Pemkab Bima Dituntut 4 Tahun

Lahan eks Kantor Bupati Bima yang sudah rata setelah dibongkar. Material bangunan dijual terdakwa.

Bima, Bimakini.- Terdakwa kasus dugaan korupsi pembongkaran eks kantor Pemkab Bima, Rusdin, dituntut Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Raba Bima 4 tahun 2 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor, dua pekan lalu.

“Rusdin sudah dituntut 4 tahun 2 bulan,” ucap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Raba Bina, Yoga Sukmana, ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/7/2017).

Tuntutan terhadap Rusdin tersebut tergolong tinggi jika dilihat dari nilai kerugian negara sekitar Rp80 juta.”Pertimbangan kita tidak adanya pengembalian kerugian negara Rp80 juta-an. Selain itu, kita buktikan pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Dia menjaskan, fakta dalam persidangan terdakwa mengakui perbuatannya. ” Tapi yang namanya korupsi tidak berdiri sendiri, pasti ada keterlibatan pihak lain,” sindirnya.

Namun dia tidak bisa berbuat banyak akan hal itu, karena pihaknya hanya menerima berkas hasil penyidikan Polisi.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dia mengatakan, perkara tersebut belum diputus karena mengalami penundaan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor di Mataram.
“Seingat saya sudah empat kali sidangnya ditunda,” timpalnya. (BK39)

Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Pengadilan Tindak Pidana Korupdi (Tipidkort) Mataram, memutus terdakwa kasus pembongkaran eks Kantor Bupati Bima, Rusdin, dengan dua tahun penjara, Selasa (18/7/2017). Selain...