Bima, Bimakini.- Terdakwa kasus dugaan korupsi pembongkaran eks kantor Pemkab Bima, Rusdin, dituntut Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Raba Bima 4 tahun 2 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor, dua pekan lalu.
“Rusdin sudah dituntut 4 tahun 2 bulan,” ucap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Raba Bina, Yoga Sukmana, ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/7/2017).
Tuntutan terhadap Rusdin tersebut tergolong tinggi jika dilihat dari nilai kerugian negara sekitar Rp80 juta.”Pertimbangan kita tidak adanya pengembalian kerugian negara Rp80 juta-an. Selain itu, kita buktikan pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tandasnya.
Dia menjaskan, fakta dalam persidangan terdakwa mengakui perbuatannya. ” Tapi yang namanya korupsi tidak berdiri sendiri, pasti ada keterlibatan pihak lain,” sindirnya.
Namun dia tidak bisa berbuat banyak akan hal itu, karena pihaknya hanya menerima berkas hasil penyidikan Polisi.
Dia mengatakan, perkara tersebut belum diputus karena mengalami penundaan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor di Mataram.
“Seingat saya sudah empat kali sidangnya ditunda,” timpalnya. (BK39)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.