Bima, Bimakini.- Warga Desa Dadibou Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Muhaimin alias Paroh, dibeluk aparat Kepolisian di Dusun Pali Desa Soro Barat Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu, Minggu (09/07). Pria 29 tahun ini memang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Woha dalam dugaan kasus asusila dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Dadibou.
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Dhafid Siddiq, membenarkan penangkapan itu dilakukan di Kecamatan Kempo sekitar pukul 15.00 WITA. “Saat itu pelaku sedang berada di rumah istrinya, petugas menangkap pelaku ketika sedang tidur,” jelasnya Selasa (11/07).
Dibeberkannya, saat itu Muhaimin yang asyik tidur bersembunyi di kolong dipan setelah mengetahui kedatangan petugas. Namun, diseret keluar dari kolong itu. “Penangkapan pelaku tanpa ada perlawanan, pelaku langsung diproses dan diamankan di Mako Polres Bima Kabupaten untuk proses lanjut,” katanya.
Diakuinya, penangkapan itu berawal dari laporan anggota Polsek Woha yang menyebarkan informasi bahwa Muhaimin terlibat dalam kasus asusila dan Curanmor. Namun, ketika akan ditangkap tidak berada di rumahnya.
“Keberadaan pelaku terus ditelusuri, sehingga didapat kabar lari ke wilayah Kempo Kabupaten Dompu dan berhasil ditemukan di rumah istrinya,” tutur Kasat. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.