Bima, Bimakini.- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyelidiki kasus dugaan pelanggaran HAM yang melibatkan aparat Kepolisian Resor (Polres) Bima Kabupaten ketika menangani konflik sosial. Penyelidikan dilakukan di ruang rapat gabungan komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Selasa (29/08/2017).
Saat itu, ada lima Kepala Desa (Kades) yang dimintai keterangan. Yakni Kades Laju, Tolouwi, Dadibou, dan Penapali. Pertemuan dimediasi oleh Komisi I DPRD Kabupaten Bima.
Ketua rombongan, Melani, mengatakan, kehadiran tim di Bima untuk bertemu sejumlah Kades dalam penyelidikan terhadap pengaduan masyarakat soal dugaan pelanggaran HAM oleh aparat Polres Bima Kabupaten. “Itulah tujuan kami datang pada hari ini,” jelasnya.
Sayangnya, pertemuan itu tidak diizinkan diliput. Awalnya, empat wartawan dibolehkan masuk dalam ruangan rapat gabungan komisi dan meliput proses penyelidikan itu. Namun, situasi berubah ketika seorang wartawan menanyakan nama lengkap Ketua rombongan Komnas HAM.
Saat itu Melani bereaksi. Dia meminta insan pers berada di luar karena pertanyaan pada para Kades dilakukan secara mendalam dan tidak boleh diketahui pihak luar. Katanya, apa saja hasil penyelidikan, akan disampaikan dalam jumpa pers.
Hingga Selasa sore, belum diketahui apa kesimpulan dari penyelidikan terhadap sejumlah Kades itu. (BK29)