Bima, Bimakini.- Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bima, Hj Nurma, meminta Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, untuk menghukum dan memecat siapapun terlibat dalam kasus pungutan dana bantuan Asuransi Kematian di Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima.
“Saya minta Bupati Bima agar memecat oknum terlibat kasus pungutan Asuransi Kematian ini,” tegasnya di Pandopo Bupati, Sabtu (16/12).
Berdasarkan pengakuan dua pelaku, kata dia, membenarkan memaksa menerik uang dari rekening Siti Ramlah. Untuk itu, bupati dapat memecat Kepala UPT DKP Kecamatan Sanggar. Termasuk pegawai lainnya yang ikut menikmati uang tersebut.
“Mereka harus ditindak sesuai hukuman, tidak ada toletansi bagi siapapun itu,” tegasnya.
Tindakan ini, kata dia, telah mencoreng nama pemerintah. Seharusnya mereka tidak melakukan tindakan itu, karena kerap diberi pembinaan.
Baca Juga: “Rampas” Uang Santunan Rp60 Juta, Kepala UPT DKP Sanggar Diperiksa
“Sebagai pemerintah sangat malu terutama saya sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, seolah-olah saya tidak pernah bina staf, padahal setiap bulan ada pertemuan termasuk integritas perlu dijaga,” katanya.
Meskipun, kata dia, pengakuan sepihak dari pelaku uang itu sebagai ucapan terima kasih dari penerima bantuan bernama Ramlah. “Saya berharap Bupati, inspektorat dan pihak berwenang supaya cepat memproses dan menghukum kasus itu,” katanya.
Pengakuan pelaku, kata dia, uang itu masih disimpan. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.