Bima, Bimakini.- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima , Drs H M Taufik HAK, M.Si, mengisyaratkan tetap melaksanakan mutasi dan rotasi pejabat di lingkup Pemkab Bima. Meskipun Panwaslu Kabupaten Bima menilai mutasi tersebut melanggar aturan.
“Rotasi dan mutasi pejabat, tetap dilaksanakan di lingkup Pemkab Bima, karena kebutuhan organisasi,”tegas Sekda melalui Kasubag Informasi dan Pemberitaan Humaspro Setda Kabupaten Bima, Ruslan, S.Sos, Rabu (10/1).
Sekda member penafsiran terhadap pasal 71 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Aturan itu tidak mengikat, karena Pemkab Bima tidak sedang melaksanakan Pilkada.
Sesuai regulasi itu, kata dia, daerah yang melaksanakan Pilkada
dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
“Penafsiran terhadap ketentuan tersebut, berlaku bagi petahana yang akan mengikuti Pilkada dan bagi daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada secara langsung. Artinya, tidak berlaku di Kabupaten Bima, karena dalam kurun waktu enam bulan kedepan tidak sedang atau akan melaksanakan pilkada,” jelasnya.
Sedangkan, kata dia, pasal 71 ayat 3, ayat 5, dan ayat 6 tidak dapat dikaitkan dengan Bupati. Mengingat, Bupati bukan sebagai salah satu calon petahana yang akan mengikuti Pilkada.
“Pemaknaan dan penafsiran yang bukan pertahana dalam ayat 6 tidak dapat ditujukkan bagi Bupati mengingat Kabupaten Bima tidak menyelenggarakan pilkada,” tegasnya.
Untuk itu, kata dia, mutasi tetap akan dilaksanakan, karena banyak kekosongan jabatan terutama eselon II. Selain itu, mutasi menjadi kebutuhan organisasi, baik dari aspek hukum, anggaran dan kinerja pemerintahan. Apalagi penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) sudah lebih dari satu tahun.
Disamping itu, sudah ada persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dilantik. (PUL)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.