Connect with us

Ketik yang Anda cari

NTB

Di Depan Tamu Pemda, Sekda Ungkap Potensi NTB

Mataram, Bimakini.- Dalam setiap kesempatan, Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Ir. Rosyadi H. Sayuti, M. Sc, Ph. D selalu menyempatkan diri mempromosikan potensi yang dimiliki NTB pada setiap tamu pemerintahan yang datang ke Lombok.

Hari ini, misalnya. Saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, hasil kerjasama Kemendagri dan DPP Perpamsi, di Hotel Golden Palace, Kamis (26/7/18), Sekda memperkenalkan dan mempromosikan seluruh potensi yang dimiliki NTB, baik yang menyangkut potensi pertanian maupun potensi pariwisata. Sejak menyabet penghargaan sebagai The Wold Best Halal Destination dan The Wold Best Honeymoon Destination menurut Sekda, NTB semakin dikenal di mancanegara, apalagi di negara-negara Timur Tengah.

Sejak mendapat pengharagaan itu kata Sekda, angka kunjungan wisatawan ke NTB, baik mancanegara maupun domestik semakin meningkat setiap tahun. Bahkan sudah menembus angka 3,5 juta sampai dengan 2017.

“Atas nama pemerintah Provinsi NTB, saya mengucapkan terima kasih kepada pihak panitia yang telah menyelenggarakan acara sosialisasi pada pagi hari ini. Saya juga ingin mengucapkan selamat datang kepada para peserta sosialisasi, selamat mengikuti kegiatan dan selamat menikmati keindahan wisata dan kuliner halal selama anda semua berada di pulau Lombok ini,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua umum Persatuan Perusahaan Air Minum (PERPAMSI), Erlan Hidayat, SE., Ak memaparkan sedikit tentang PP no. 54 tahun 2017 dan Permendagri no. 37 tahun 2018. “Beberapa tahun yang lalu kami berdiskusi tentang bagaimana BUMD ini memiliki peraturan hukum yang lebih baik dari saat ini,” katanya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dalam diskusi tersebut banyak dibicarakan tentang masa jabatan, usia pensiun dan permasalahan jasa produksi dan lain sebagainya. Akhirnya muncullah PP No. 54 ini yang mengatur pengelolaan BUMd secara menyeluruh. Dari kemunculan PP ini menimbulkan Permendagri nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi BUMD.

Acara dilanjutkan dengan sosialisasi yang diisi oleh Riris Prasetyo, ST., M.Kom selaku Kasubdit BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitasi Kementerian Dalam Negeri dan Bambang Ardiyanto, ST., MM selaku Kasubdit BUMD Lembaga Keuangan dan Aneka Usaha. PUR

Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Peristiwa

Jakarta, Bimakini.- Puluhan warga lombok diaspora sejabodetabek ikuti kampanye wisata di bundaran hotel indonesia jakarta pusat, 25 September 2022. Kampanye wisata itu didasari semangat...

NTB

Mataram, Bimakini.- Untuk membangkitkan pariwisata NTB, Perhimpunan Indonesia Tionghoa NTB, Jaringan Media Siber Indonesia NTB dan UPP Pemenang menggelar pembagian face shield dan penanaman...

NTB

Mataram, Bimakini.- Sektor pariwisata adalah salah satu sektor yang paling nyata terdampak akibat pandemi Covid-19. Sektor pariwisata di NTB tentunya juga tak luput dari...

NTB

Mataram, Bimakini.- Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah mewakili Gubernur NTB, mengikuti Courtesy Meeting Tim Koordinasi Program Pengembangan Pariwisata Terintegrasi dan Berkelanjutan...

NTB

Mataram, Bimakini.- Membangkitkan sektor pariwisata di era kenormalan baru (new normal) menjadi tugas semua pihak. Ada sejumlah cara yang bisa dilakukan agar sektor pariwisata...