Bima, Bimakini.- KPU Kabupaten Bima mengembalikan berkas pencalonan anggota legislatif DPD Partai Perindo menyusul syarat belum lengkap, Senin (09/7). Praktis, berkas dimaksud tidak diperiksa hingga tuntas.
Kasubag Hukum KPU Kabupaten Bima, Jainal Abidin, SH, mengaku telah mengembalikan berkas pencalonan anggota legislatif dari Partai Perindo.
“Kami tidak melanjutkan pemeriksaan berkas pencalonan anggota legislatif dari Partai Perindo, karena syarat pencalonan masih kurang sehingga dikembalikan,” ucapnya usai menerima pengurus Partai Perindo di aula kantor setempat.
Dia menjelaskan, syarat pencalonan yang diajukan Partai Perindo diterima oleh tiga Kasubag, dan pemeriksaan dokumen tidak dilanjutkan karena terdapat beberapa syarat penting yang belum dilengkapi.
“Seperti salinan SK belum ada yang distempel basah, jumlah keterwakilan perempuan kurang di Dapil II, V, dan VI. Begitu pula di Dapil V, calonnya kurang,” jelasnya.
Sejak pembukaan pendaftaran pada 4 Juli dan hingga memasuki hari keenam Senin (09/7), baru Partai Perindo yang mendaftar.
“Baru Partai Perindo yang mendaftar pada tanggal 9 Juli, sesuai nomor urut partai. Mereka serentak mendaftar secara nasional,” terangnya.
Untuk partai lain, sambungnya, hingga Senin siang belum ada yang konfirmasi maupun koordinasi waktu mendaftar.
“Pendaftaran tersebut harus diinput melalui aplikasi Silon, padahal 30 hari sebelum pendaftaran dibuka harus dimasukan dalam aplikasi dimaksud,” tuturnya.
Sosialiasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) oleh pihaknya telah lama dilakukan dan diikuti seluruh partai peserta Pemilu 2019.
“Silon, wajib diisi oleh bakal calon legislator, baik di tingkat DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, jika mau menjadi peserta Pemilu 2019,” paparnya.
Meski belum ada partai yang mendaftar, pihaknya tetap berada di lokasi. “Biasanya banyak partai yang mendaftar mendekati hari terakhir,” imbuhnya.
KPU Kabupaten Bima telah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif sejak tanggal 4 hingga 17 Juli 2018. Hingga hari keenam, Senin (09/7), baru Partai Perindo yang mendaftar, itupun berkas dikembalikan untuk dilengkapi.
Ketua DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Bima, M Quraisin, mengakui telah menerima pengembalian berkas pencalonan anggota legislatif dari KPU. Pihaknya akan memperbaiki dan mendaftar kembali pada 15 Juli mendatang.
“Kami akan segera perbaiki. Pada tanggal 15 nanti, kami akan kembali setelah melengkapi yang kurang,” terangnya.
Pendaftaran calon anggota legislatif, jelasnya, bukan saja dilakukan di Kabupaten Bima, namun secara serentak di seluruh Indonedia.
“Kami telah mendaftarkan nama calon anggota legislatif serentak di seluruh Indonesia pada 9 Juli, mulai dari DPRD kabupaten/kota hingga DPR RI,” jelasnya usai mengajukan berkas calon di Kantor KPU.
Untuk Kabupaten Bima, nama calon legislatif telah disiapkan, namun dia engga menyebutkan siapa saja.
“Masing-masing dapil sudah kami siapkan orangnya, sehingga kami berani mendaftarkan ke KPU Kabupaten Bima,” tuturnya.
Dia mengaku, keenam Dapil di Kabupaten Bima telah ada keterwakilan masing-masing sesuai PKPU, dan salah satu calon adalah dirinya.
“Target kami di setiap dapil harus ada keterwakilan yang lolos sebagai anggota DPRD Kabupaten Bima,” imbuhnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.