Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, akan menyeleksi ulang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin menyampaikan, seleksi ulang PPK dan PPS akan menggunakan aplikasi SIAKBA. Pembukaan pendaftaran ini setelah diluncurkannya Pilkada serentak 2024 pada 31 Maret lalu di Yogyakarta.
Pengumuman pendaftaran sendiri dimulai 23 April hingga 27 April 2024. Pendaftaran dimulai 23 April hingga 29 April 2024. “Pendaftaran dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Pelantikan PPK yang terpilih, kata dia, akan dilakukan 16 Mei 2024. Mereka akan mengikuti tahapan seleksi administrasi, tes Computer Assisted Test (CAT). Peserta bisa mengetahui langsung hasilnya. “Untuk Kabupaten Bima dibutuhkan 90 orang PPK untuk 18 kecamatan dan 573 anggota PPS untuk 191 desa,” ujarnya, Senin 22 April 2024.
Ady mengajak semua komponen untuk ambil bagian sebagai penyelenggara Pilkada 2024. Ajakan juga disampaikan kepada kalangan millennial.
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.