Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Kantor BPP Bolo Keluhkan Minimnya Anggaran Rehab

Bima, Bimakini.- Kucuran anggaran yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima untuk rehab Kantor BPP Kecamatan Bolo sangat minim. Padahal kerusakan kantor tersebut cukup parah. Akibatnya, hanya bisa merehab atap.

Kepala BPP Bolo, Ibrahim, SPKP mengakui, jika anggaran untuk rehap kantor sangat minim. Jika dibandingkan kerusakan yang ada, maka anggaran tersebut tidak ideal.

Karena, kata dia, yang rusak tidak hanya bagian atap, namun banyak sisi lain dari kantor itu.  “Bagian belakang kantor bukan saja tidak memiliki kaca jendela. Akan tetapi, kosennya sudah rusak dan sekarang tinggal tembok saja,” ujarnya, Selasa.

Kata dia, terkait kerusakan itu, pihaknya sudah lama melaporkan ke dinas. Bahkan pernah diberitakan melalui media.

“Walau pun demikian, kami tetap menerima kucuran anggaran rehab ini. Dari pada tidak ada anggaran rehab.  Kami terima saja, apalagi sebentar lagi memasuki musim hujan,” terangnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Pelaksana rehab Kantor BPP Bolo, Abdul Haris mengaku kaget melihat kondisi kantor tersebut. Karena mulai dari bagian atap hingga lantai sudah rusak.

Bahkan kata dia, semua jendela bagian belakang tidak memiliki kaca. “Sebelumnya saya sempat kaget melihat kondisi kantor tersebut. Tapi apa boleh buat, kita akan kerjakan sesuai  RAB,” ujarnya.

Kata Haris, hanya ditunjuk sebagai pelaksana, yang berwenang untuk melakukan survei sebelum pekerjaan yakni pihak dinas. Terkait tingkat kerusakan yang ada saat ini, pihaknya akan membahas dengan dinas karena sangat memprihatinkan. “Kami akan coba sampaikan kondisi kantor BPP Bolo. Semoga di tahun berikutnya ada anggaran untuk rehab total,” tuturnya.

Dijelaskannya, anggaran tersebut bersumber dari APBD Tahun 2018 yakni sebesar Rp 67 juta, karena potong pajak, total anggaran rehab sebesar Rp 60 juta. Dari total anggaran tersebut akan dikerjakan untuk rehab bagian atap serta pemasangan kaca bagian belakang, itu pun tidak semuanya. “Limit waktu pekerjaan selama 90 hari terhitung sejak Senin (27/8) kemarin,” ungkap Haris. (YAN)

Iklan. Geser untuk terus membaca.
Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima telah mengalokasikan dana rehab Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Bolo sebesar Rp60 juta dalam APBD tahun 2018...