Bima, Bimakini.- Dari 82 desa yang melaksanakan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bima Desember 2019, satu desa belum menetapkan nama calon.Yaitu Desa Sai, Kecamatan Soromandi.
“Hanya Desa Sai Kecamatan Soromandi yang belum menetapkan nama calon Kepala Desa, selain itu, semuanya sudah selesai sesuai dengan tahapan berlaku,” jelas Kepala DPMDes Kabupaten Bima Tajudin, MH, di ruang kerjanya Senin (23/9).
Kata dia, tahapan Pilkades tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada. Apapun masalahnya, tidak bisa menggangu proses yang ada, pihaknya tetap merujuk pada UU, Perda maupun Perbup.
“Walaupun nama calon kepala Desa Sai belum ditetap oleh Panitia setempat, namun tidak bisa menggangu proses yang sedang berjalan di Desa lain atau merubah UU yang berlaku,” ujarnya.
Dia menjelaskan, sebelum tahapan penetapan nama calon kepala desa, masyarakat telah mengadukan ke dinas, untuk pembekuan panitia. Karena dianggap memberikan dukungan kepada salah satu bakal calon.
“Masyarakat mengajukan aduan untuk mengganti ketua dan anggota Panitia Pilkades Desa Sai, karena sejak awal dinilai curang melaksanakan setiap tahapan, hasil kesepakan di Desa, sehingga panitia diberhentikan sebelum penetapan,” katanya.
Dia mengimbau kepada masyarakat di 82 Desa melaksanakan Pilkades, DPMDes tidak punya kepentingan dalam pelaksanakan pilkades ini. Apalagi mengambil alih keputusan di Desa yang memiliki masalah.
“Fungsi kami hanya mengawasi dan mengontrol pelaksanaan, kalau ada kendala, menerima untuk memfasilitasi tapi tidak berhak memutuskan, semua akan kembali ke Kepala Desa, BPD, Panitia Pilkades dan masyarakat,” pungkasnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.