Kota Bima, Bimakini.- Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi, SE, mengimbau Pemilik Tempat Usaha Perdagangan, Pemilik Fasilitas Kesehatan atau Fasilitas Lain tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.
Imbauan ini sesuai tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bima terbaru Nomor : 007/223/VI/2020 tanggal 18 Juni 2020 tentang pencegahan Covid-19. Surat edaran ini secara otomatis mencabut surat edaran sebelumnya yang mewajibkan persyaratan operasional. Antara lain wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat diantaranyanya menyampaikan hasil tes PCR/Rapid Test semua petugas dan pengelola kegiatan usaha.
Wali Kota menyampaikan, imbauan ini dibuat dengan memperhatikan kondisi penyebaran virus Covid-19 di Kota Bima yang cenderung terkendali. Penekanan tidak hanya bagi karyawan, namun juga pelanggan.
Diharapkan dengan pemulihan aktivitas perdagangan menuju kehidupan New Normal di Kota Bima dapat terlaksana dengan baik. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.